Skip to main content

Komisi D Berharap Pembangunan Rumah Sakit Tidak Menganggu Program Kesehatan Lainnya

Mediabidik.Com - Rencana pembangunan rumah sakit di Surabaya timur, dilahan seluas 17,700 Ha milik pemkot Surabaya di Jalan Penjaringan Sari dekat MRRR. Pembangunan gedung 8 lantai yang sedianya dikerjakan selama 3 tahun, kini berubah menjadi 2 tahun, setelah mendapat evaluasi dari gubernur Jawa Timur.

Biaya pembangunan rumah sakit untuk ibu dan anak tersebut, diproyeksikan sebesar Rp500 miliar. Untuk itu, Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah menekankan, pembangunannya segara dilakukan percepatan.

"Jadi harus konkret," tegas Khusnul kepada awak media, Senin (26/12/2022). 

Sebab, menurut politisi PDI Perjuangan ini, anggaran kesehatan tugas wajib pemerintah, dan anggarannya cukup besar setelah pendidikan.

Kendati begitu, pihaknya ingin memastikan, anggarannya tidak hanya fokus rencana pembangunan Rumah Sakit di Surabaya Timur, tetapi untuk layanan kesehatan lainnya.

"Karena preventif, promotif nya itu berada di Puskesmas," beber Khusnul.

Sehingga ia menyerukan, rencana pembangunan itu, tidak akan mengganggu program kesehatan yang telah disepakati saat pembahasan APBD.

"Apalagi ada kenaikan anggaran." demikian papar Khusnul . 

Di waktu yang sama Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Surabaya Nanik Sukristina saat dikonfirmasi mengatakan, tidak ada perubahan, bahkan di DPA kami masih tetap sama. Total anggaran untuk tahap pertama tahun 2023 sekitar Rp 202 miliar dan tahun 2024 sekitar Rp 300 miliar. 

"Rencana untuk rumah sakit umum, tapi spesifikasi nya untuk ibu dan anak, nanti menjurus nya kearah jantung anak." terang Kadinkes Surabaya usai mengikuti hearing dengan Komisi D, Senin (36/12/2022). 

Untuk persiapan pembangunan rumah sakit, Nanik menjelaskan, untuk saat ini secara administrasi kita persiapkan tim-tim teknis dan sebagainya. "Awal tahun kita akan lelang MK (management konstruksi), untuk luas lahan 17,700 Ha, gedung 8 lantai dengan dua tower." ujarnya. 

Untuk target pembangunan, Nanik mengatakan, ini tadi dari tim anggaran 2 tahun, "Ini tadi disampaikan oleh BPKAD ada perubahan evaluasievaluasi." imbuhnya. (red) 

Teks foto : Nanik Sukristina Kadinkes Surabaya saat hearing diruang Komisi D DPRD Surabaya. 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...