Skip to main content

Komisi A Apresiasi Positif, Penghargaan Pelayanan Prima Dispendukcapil dan DPMPTSP

Mediabidik.com - Mendapat penghargaan Pelayanan Prima dengan Posisi Capaian A dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) RI, Selasa (20/12/2022). Capaian yang diraih Kota Surabaya diperoleh dari layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Atas capaian tersebut, Ketua Komisi A, Ayu Pertiwi Krishna memberikan pendapat, bahwa sepatutnya Kota Surabaya mendapatkan penghargaan itu, khususnya Dispendukcapil. Menurutnya, Dispendukcapil termasuk PD yang mau mendengarkan masukan-masukan dari DPRD, khususnya Komisi A yang selalu menampung keluhan warga. "Capaian ini harus dipertahankan, kalau bisa ditingkatkan lagi pelayanannya," ucap Ayu. Rabu (32/12/2022). 

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi'i turut bangga atas capaian yang diperoleh Dispendukcapil dan DPMPTSP itu. Menurut Imam, penghargaan ini memang pantas diberikan, bukan semata karena skornya naik dari A- menjadi A. "Skor hanya angka. Namun yang terpenting masyarakat benar-benar merasakan peningkatan pelayanan adminduk dari waktu ke waktu," tuturnya.

Imam mengaku turut merasakan perubahan pelayanan pada 2 PD tersebut, terutama pada Dispendukcapil. Imam melanjutkan, banyak inovasi yang dilakukan Dispendukcapil dalam meningkatkan pelayanan, mulai dari program Lontong Balap, Lontong Kupang, Klampid New Generation, Jebol Anduk dan sebagainya. 

"Program program ini semakin mempermudah publik untuk mengakses dan mendapatkan hak-hak konstitusionalnya, yaitu hak memperoleh adminduk. Memberikan pelayanan terbaik saja tidak cukup, juga harus pelayanan prima," tandasnya.

Perlu diketahui, pemerintah kota (Pemkot) Surabaya meraih penghargaan Pelayanan Prima dengan Posisi Capaian A dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) RI, Selasa (20/12/2022). Capaian yang diraih Kota Surabaya diperoleh dari layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Hal tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1035 Tahun 2022 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2022. Penghargaan itu diberikan secara langsung oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, di Ruang pertemuan Kementerian PAN-RB kepada perwakilan Dispendukcapil dan DPMPTSP Kota Surabaya. 

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji bersyukur atas capaian penghargaan ini. Agus mengungkapkan, capaian ini bukanlah tujuan utama dari Pemkot Surabaya. "Akan tetapi tujuan kami untuk memberikan pelayanan terbaik dan membahagiakan masyarakat, sebagaimana visi dan misi Pak Wali Kota Eri Cahyadi," kata Agus, Rabu (21/12/2022).

Agus menyatakan, capaian itu tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dari DPRD Kota Surabaya, stakeholder dan warga. Ia berharap, ke depannya bisa terus dipertahankan oleh Pemkot Surabaya khususnya Dispendukcapil dan DPMPTSP. 

"Capaian ini paling tidak bisa memberikan gambaran bahwa apa yang dilakukan oleh Disdukcapil dan DPMPTSP dengan dukungan DPRD dan segenap stakeholder, sudah sesuai dengan track yang diharapkan oleh masyarakat dan pemerintah. Kedepan, capaian ini akan terus dipertahankan dan diupayakan menjadi semakin baik," imbuhnya. 

Sebelumnya pelayanan pada 2 PD tersebut sempat berada pada posisi capaian A-, bahkan  di tahun 2020 sempat turun menjadi B. Penurunan posisi pada waktu itu disebabkan karena pandemi, sehingga pelayanan publik sempat terganggu. Namun dengan perbaikan terus menerus di tahun 2022 sudah mencapai predikat Pelayanan Prima dengan posisi capaian A. (red) 

Teks foto : Pertiwi Ayu Krisna Ketua Komisi A DPRD Surabaya. 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...