Skip to main content

Tak Bisa Selesaikan Pekerjaan Sesuai Kontrak, DSDABM Black List Dua Rekanan

Mediabidik.Com - Pekerjaan proyek penangan banjir di Surabaya saat ini terus dikebut. Bahkan beberapa pekerjaan sudah terlihat rampung. Namun masih dalam tahap finishing. Pasalnya pemkot melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya harus merampungkan dengan target bulan Desember.

Dari 56 titik pekerjaan saluran, hanya tiga lokasi yang masih belum rampung. Yakni jalan Kembang Kuning Kramat, Putat Jaya Lebar B RT 01 RW XI serta pekerjaan saluran di Jalan Sikatan AMD kelurahan Manukan Surabaya. 

Kabid Pematusan DSDABM Surabaya Eko Juli Prasetyo mengatakan ada tiga tempat yang belum rampung pekejaran saluran U-dith yakni di Kembang Kuning Kramat.  Di kawasan tersebut rencana dikerjakan saluran U-dith 100/120 dengan cover ganda 10 ton dan dianggarkan Rp 1,133 miliar. Namun progres akhir hanya 0,21 persen.

"Alasannya karena ada masalah sosial dengan warga. Namun sudah dilakukan selama lima kali sosialisasi dengan warga. Ternyata sampai saat ini belum tuntas,"kata Eko, Kamis (22/12/2022).

Selain itu ada juga pekerjaan saluran uditch 60/80 cover ganda 5 ton di Putat Jaya Lebar B RT 1 RW 11. Saluran di pemukiman penduduk itu hanya dituntaskan 28,6 persen. Nilai anggarannya mencapai Rp 9,38 juta.

"Untuk kontraktor CV  Deni Jaya tersebut sebetulnya ada 2 paket pekerjaan Kembang Kuning sama Putat Jaya. Tapi belum tuntas semuanya,"ujarnya.

Tak hanya itu pengerjaan proyek di Jalan Sikatan AMD yang dibangunan saluran top bottom 150/150 cover ganda 15 ton juga mangkrak. Padahal progres pekejaran sudah mencapai 80,89 persen. "Untuk nilai anggaran Rp 2,7 miliar. Tinggal sedikit sebetulnya. Kami sudah berikan waktu perpanjang 2 bulan. Namun belum bisa tuntas," terangnya.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) terkait kontrak yang wanprestasi (mengingkari kesepakatan) itu. "Kami akhirnya memblack list (daftar hitam) kontraktor yang tidak bisa memenuhi target pengerjaan dan kami putus kontrak. Namun tetap kami bayarkan haknya sesuai dengan volume spek yang dikerjakan. Itu sudah aturannya begitu, "tegas Eko. 

Ke depan pihaknya akan terus mencari rekanan proyek atau kontraktor yang kompeten. Meski nantinya akan dilakukan lelang proyek secara terbuka. "Ke depan kami harus selektif," ujarnya. 

Sedangkan untuk pekerjaan yang belum rampung tersebut, akan dilakukan perapian benda-benda yang masih berserakan agar tidak menganggu pengguna jalan atau masyarakat.  "Untuk pekerjaan lanjutan kami coba untuk menunggu lelang terbuka tahun depan. Sembari kami rapikan sisa proyek yang tinggal sedikit tuntas," pungkasnya. (red) 

Teks foto : Pekerjaan saluran di jalan Sikatan AMD kelurahan Manukan yang belum selesai. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...