Skip to main content

Dukung Pelayanan Publik Lebih Baik, Pemkot Tambah Jaringan Internet di Kecamatan Hingga Puskesmas

Mediabidik.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) menambah jaringan internet di kantor kecamatan, kelurahan dan puskesmas. Penambahan internet ini untuk menunjang pelayanan publik yang lebih baik. 

Kepala Bidang Keamanan dan Infrastruktur Teknologi Informasi Dinkominfo Surabaya, Tri Aji Nugroho mengatakan, penambahan jaringan internet tersebut disediakan di seluruh tempat pelayanan publik pada Januari 2023. Tujuannya adalah untuk mengubah sistem pelayanan yang lebih mudah dan simpel. 

"Penambahan jaringan internet ini untuk mendukung kemudahan pelayanan di kecamatan, kelurahan dan puskesmas. Sekaligus untuk menunjang alat kepuasan pelanggan di kantor pelayanan publik," kata Aji, Selasa (20/12/2022). 

Aji mengungkapkan, pada Januari 2023 pelayanan di kecamatan, kelurahan, dan puskesmas, sudah tidak lagi menggunakan e-Kios. Sehingga pelayanan di kecamatan, kelurahan, dan puskesmas pendaftarannya cukup menggunakan scan QR Code, melalui HP.

"Jadi untuk mempermudah masyarakat saat melakukan pendaftaran pelayanan yang dibutuhkan. Lantas bagaimana jika ada warga yang tidak punya HP? Nggak masalah, dipastikan petugas siap membantu melayani," ujarnya. 

Aji menambahkan, jaringan internet di kantor pelayanan publik tersebut gratis dan bisa langsung terkoneksi melalui ponsel. Di era serba digital, sambungnya, pemkot mengupayakan pelayanan di Kota Surabaya cukup dalam satu genggaman. 

"Kami terus berupaya membuat pelayanan itu menjadi simpel dan mudah. Salah satunya dengan memberikan fasilitas internet gratis di kecamatan, kelurahan, dan puskesmas," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...