Skip to main content

Bidang Drainase DSDABM Targetkan Serap Anggaran 95,54 Persen

Mediabidik.com - Mendekati akhir tahun 2022 penyerapan anggaran dibidang drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya targetkan 95,54 persen. 

Hal itu disampaikan Eko Juli Prasetyo Kabid Drainase DSDABM kota Surabaya mengatakan, untuk anggaran tahun ini dibidang drainase sebesar Rp 559 miliar, disitu ada kegiatan pembangunan drainase, rehabilitasi saluran, operasional dan pemeliharaan saluran drainase serta pembangunan saluran drainase lingkungan, total anggaran Rp 559 miliar. 

"Penyerapan anggaran minggu ketiga bulan November 2022 sekitar 70 persen. Rencananya bisa terserap 90 persen di minggu kedua tanggal 15 Desember, diharapkan diakhir Desember nanti bisa mencapai 95,54 persen. Ada sekitar 5 persen sisa mati, sisa lelang untuk silfa itu tergantung dari tim anggaran." terang Eko, Jumat (2/12/2022). 

Eko menambahkan, soalnya dipaket kita itu ada sisa lelang, ketika ada revisi anggaran itu bisa dimanfaatkan, tapi juga harus dilihat itu peruntukan dan pemanfaatannya untuk apa, ketika peruntukannya sudah sesuai bisa dikerjakan. 

"Pelaksanaan dan pekerjaan-pekerjaan di akhir tahun kalau ngak nutut, ya ngak bisa dikerjakan." imbuhnya. 

Terkait adanya kenaikan anggaran untuk tahun 2023 mendatang, Eko menjelaskan, untuk kenaikan anggaran perbidang kemarin sekitar 2,5 persen untuk tahun depan. "Dari total anggaran sebelumnya Rp 559 miliar, naik menjadi Rp 600 milar." jelasnya. 

Harapan kedepannya, lanjut Eko, untuk sistem drainase semakin lebih baik, artinya untuk penanganan genangan, mengurangi genangan. Kalau mengurangi genangan. Kalau genangan bisa diukur dari indikator luas genangannya berapa, tinggi genangan berapa sama waktu genangannya berapa. Itu mungkin bisa mengurangi, luasan genangan bisa berkurang, tinggi genangan sebelumnya 20 cm tahun depan menjadi 5 cm seperti itu dan waktu genangannya sebelumnya satu jam menjadi setengah jam. 

"Ada peningkatan peningkatan seperti itu. Sampainya nanti bebas dari genangan, dan itu membutuhkan infrastruktur sistem drainase yang lebih komplek. Memulai dari sistem drainase tersier, drainase sekunder sampai primernya terkoneksi seperti itu." pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...