Skip to main content

Ketua DPD Golkar Sesalkan Tidak Ada Pemekaran Dapil di Surabaya Pada Pemilu 2024

Mediabidik.com - Dipastikannya belum ada pemekaran daerah pemilihan (dapil) di Surabaya pada Pemilu 2024, sangat disesalkan Ketua DPD Partai Golkar, Arif Fathoni.

Menurutnya, sejak awal pihaknya berharap KPU memiliki lompatan pemikiran. Sebab, berdasarkan hasil pemilu 2019, banyak sekali suara rakyat terbuang, tidak terkonversi jadi kursi.

"Asas kita sama, suara rakyat suara Tuhan, itu harus dijaga sedemikian rupa, kalau bisa terkonversi jadi kursi," ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.

Ia memaparkan, Komisi A sudah mendiskusikan, agar KPU melakukan pembahasan, kajian memperkirakan  berapa layaknya dapil di Kota Pahlawan, pada Pemilu 2024. Pasalnya, di kabupaten Gresik dan Sidoarjo, daerah pemilihannya lebih dari 5 Dapil. Padahal jumlah penduduk dan kecamatannya kalah banyak dengan Surabaya.

"Sudah di atas 5, kok Surabaya masih berpikir 5 terus," ketus Fathoni.

Ketika KPU Surabaya hari ini, bicara dua opsi atau alternatif, Yakni, tetap 5 dapil atau ada pemekaran jadi 6 dapil. Bagi Fathoni, omongan KPU sudah terlambat, cenderung hanya menjalankan tahapan saja. "Mereka, sejak awal tak memiliki lompatan pemikiran, menyelamatkan suara rakyat terkonversi jadi kursi," tegasnya.

Harusnya, tambah Fathoni, jauh-jauh hari KPU menggelar publik hearing, melibatkan stakeholder. Baik partai politik selaku peserta Pemilu, masyarakat, pemerhati  Pemilu juga lainnya. Memberikan saran dan pendapat, sehingga KPU bisa mengambil keputusan berdasarkan masukan berbagai pihak.

"Toh, itu untuk meningkatkan kualitas demokrasi, agar tidak mengalami fase demokrasi prosedural," bebernya.

Dilain waktu Ketua KPU Jatim, Choirul Anam saat menggelar Media Gathering pada Kamis, (24/11) menegaskan, Surabaya dipastikan tetap 50 kursi, tidak bertambah menjadi 55 kursi. Pasalnya, penduduk Surabaya belum naik. Tertera diangka 2.975.000 dan masih kurang 25.000. "Andaikan naik 25.000 menjadi 3 juta 1 orang, maka kursi di Surabaya jadi 55 kursi," urainya.

Bila, sambung Anam, Surabaya naik jadi 55 kursi. Menurutnya, akan jadi 6 sampai 8 Dapil. Sebab, kuota 1 dapil itu maksimal antara 3 sampai 12 kursi. Tapi untuk kasus di Kota Surabaya tetap 50 kursi. "Sehingga, kemungkinan dapil Surabaya juga tidak berubah," bebernya.

Sementara, Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi pada 23 September lalu, usai  hearing dengan Komisi A menyatakan, berdasarkan pemutakhiran pemilihan berkelanjutan daftar pemilih tetap (DPT), DPT di Kota Pahlawan cuma 2,16 Juta orang.

"Itu berdasarkan pemutakhiran terakhir," ujar Nur Syamsi.

Ia memaparkan, DPT di Surabaya saat ini mengalami penurunan, bila dibandingkan dengan Pilwali 2020. Sehingga usulan penambahan dapil masih ditampung, kemudian akan ditelaah untuk dikoordinasikan dengan KPU.

"Nanti juga koordinasi dengan para stakeholder," papar Syamsi.

Maka, Syamsi menekankan, KPU belum memastikan ada penambahan dapil. Sebab, kewenangan distributif juga belum diterima dari KPU RI. "Kami belum bisa memastikan karena memang tahapannya belum berjalan." demikian tegas Syamsi. (red) 



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...