Skip to main content

Tidak Hadir Hearing, Komisi A Akan Panggil Kembali Pengembang WBM

Mediabidik.com – Komisi A menggelar dengar pendapat (Hearing) terkait menindaklanjuti pengaduan warga perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) jalan Raya Mengganti Lidah Wetan Wiyung Surabaya soal fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Hearing mengundang Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya, Kabag Hukum, Pengembang Sinar Mas Land dan warga perumahan Wisata Bukit Mas.

Salah satu juru bicara warga perumahan Wisata Bukit Mas Tito Suprianto mengatakan, warga sangat gembira dan terima kasih banyak kepada pimpinan dan anggota Komisi A sudah mendengar keluh kesah dari warga dan menindaklanjuti.

"Kami (Warga) berharap penuh kepada pemkot dan dinas terkait untuk bisa menindaklanjuti hasil penjelasan dari hearing tadi," ujar Tito. Senin (22/06/2020) ditemui usai hearing.

Ia bersama warga lainnya juga kembali berharap, keluh kesah warga sudah didengarkan dan mudah mudahan menjadi titik balik agar bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.

"Alhamdulillah keluh kesah kami tadi sudah didengarkan dan bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah kota," kata Tito

Dalam keluhan warga, ia menjelaskan pada intinya adanya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dibebankan kepada warga dan pada saat pembelian rumah tidak dicantumkan mengenai kenaikan biaya IPL setiap tahunnya.

"Tapi ternyata faktanya warga dikenai biaya IPL yang tidak masuk akal tiba tiba naik tanpa ada musyawarah dengan warga," papar Tito.

Lanjut ia mengatakan, ketika warga melakukan negoisasi selalu ditolak oleh pihak pengembang, dan ketika warga tidak membayar IPL, warga dilarang renovasi rumah, padahal ada salah rumah warga yang rusak bahkan sempat ambrol plafonnya.

"Seperti tadi yang diceritakan oleh ketua RT ada rumah warga yang rusak bahkan sempat ambrol atap plafonnya tetapi tidak diperkenankan renovasi oleh pihak pengembang karena belum membayar IPL," kata Tito.

Selain itu, ketika ada warga yang ingin menambah daya listrik, memasang telepon maupun internet tidak diberikan izin oleh pihak pengembang karena warga harus diwajibkan membayar IPL dulu.

"Padahal ini rumah warga sendiri, kenapa pihak pengembang melarang tidak memberikan izin, seolah olah warga ini ngekos," kata Tito.

Ada satu catatan berdasarkan informasi dari hearing ini, ia menjelaskan, bahwa ternyata pengembang sebagian Prasarana Sarana Untilitas (PSU) nya sudah diserahkan kepada pemkot tetapi selama ini warga tidak mengetahui adanya penyerahan itu.

"Tetap saja warga ditarif biaya normal dan IPL nya dinaikan, padahal PSUnya tadi dikatakan sudah diserahkan sebagian ke Pemkot," kata Tito.

Untuk itu, ia berkeinginan akan menindaklanjuti informasi ini, bila benar berarti pengembang diduga melakukan penggelapan atas uang warga, dan juga ia akan berupaya meminta perlindungan hukum kepada kepolisian.

"Ini masih dugaan saja, dan kami masih belum tahu apakah informasi ini valid atau tidak," ucap Tito.

Sementara itu, ketidakhadiran pihak pengembang Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya dalam hearing kali ini menjadi pertanyaan dari komisi A DPRD Surabaya.

"Kami (Dewan) tidak tahu kenapa pengembang tidak hadir, apakah dia takut atau masih mempersiapkan pengacara, kami tidak takut," ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Menurut Penasehat Fraksi Golkar ini, karena persoalan ini sudah terlalu lama dan dari hasil hearing tadi, lanjut Ayu mengatakan, bahwa RT dan RW ini merupakan produk pemerintah kenapa sampai disepelekan sampai masuk perkara di pengadilan pada saat itu.

"Itu kan tidak fair, seharusnya pengembang itu bisa menjalin komunikasi baik dengan RT dan RW," kata Ayu.

Terkait IPL, kata ia, IPL ini diterapkan untuk aparteman kalau untuk perumahan tidak bisa apalagi rumah yang sudah terjual sampai 80 -90 persen dan itu menurut Ayu pengelolaannya diserahkan kepada warga.

"Pengelolaan Lingkungan itu seharusnya diserahkan kepada RT, RW dan warga karena produk pemerintah apalagi fasum dan fasos sampai saat ini belum sama sekali diserahkan," kata Ayu.

Ketidakhadiran dari pihak pengembang perumahan wisata bukit mas dalam hearing ini, Komisi A akan memanggil kembali pada hari kamis besok untuk hearing ke II, jika tidak hadir juga maka Komisi A akan melakukan sidak ke lokasi.

"Kami akan datang langsung lokasi perumahan sesudah hearing ke II besok," tegas Ayu.

Salah satu Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Winda menyampaikan, berdasarkan data perumahan bukit mas terdapat setplan Wisata Bukit Mas I dan II

"Terkait dengan iuran lingkungan, kami tidak intervensi hal itu," katanya.

Menurut ia, iuran iuran lingkungan itu merupakan domain dari pengembang dan mungkin kesepakan dengan warga perumahan wisata bukit mas.

"Mungkin seperti itu pimpinan," ucap Winda dihadapan pimpinan hearing.

Terkait dengan PSU, ia mengaku sudah melakukan penagihan kepada pihak pengembang pada setplan kedua yakni perumahan wisata bukit mas I dan II namun sampai saat ini belum ada tidak lanjut dari pihak pengembang.

"Intinya dari pemerintah kota kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Perda dan Perwali tentang sarana dan prasarana otoritas kota dan tahapan tahapannya akan kami tindaklanjuti dengan proses selanjutnya," pungkas Wnda. (pan)

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni...