Skip to main content

Komisi A Desak Pemkot Segera Hentikan Perijinan Pengembang WBM

Mediabidik.com – Komisi A kembali menggelar dengar pendapat (Hearing), terkait menindaklanjuti pengaduan warga Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) di jalan Raya Mengganti Lidah Wetan Wiyung Surabaya.

Hearing kedua kalinya soal fasilitas umum (Fasum), fasilitas sosial (Fasos) dan IPL ini terkesan alot. Lantaran pihak pengembang Wisata Bukit Mas (WBM) sampai sekarang belum sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah kota.

"Ini pengembang yang hebat, padahal pengembang sekelas dia di Surabaya, banyak tetapi tidak senakal seperti ini," ujar Pertiwi Ayu Krishna, Ketua Komisi A DPRD Surabaya. Kamis. (25/06/2020) ditemui usai memimpin hearing.

Penasehat fraksi Golkar ini mencontohkan salah satunya adalah warga yang akan memasang internet maupun menambah daya listirk tidak bisa, padahal sekarang ditengah situasi pandemi Covid-19.

"Anak anak sekolah melalui internet, Indihome mau pasang saja tidak boleh, maunya dia (Pengembang, red) ini, warga harus menyelesaikan IPL," kata Ayu.

IPL Pengembang ini, menurut ia, padahal sudah 80 persen seharusnya diserahkan kepada pemerintah kota, bahkan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tadi mengatakan sudah memberikan surat kepada pengembang.

"Tetapi sampai dengan detik ini, mereka (Pengembang, red) belum menyerahkan fasum dan fasosnya, untuk itu kita rekomendasikan segala permohonan izin pengembang (WBM) dihentikan," kata Ayu.

Ia menegaskan, akan ada sanksi terhadap pengembang kalau tidak menyerahkan fasum dan fasosnya yang sudah dijelaskan oleh Biro Hukum Pemkot yaitu tidak akan diberikan izin lagi, kalau mereka (Pengembang) mengembangkan usahanya kembali.

"Walaupun dia (Pengembang) berubah akan kita tinjau kembali lagi sampai betul betul dia, tidak bisa berusaha disini," tegas Ayu.

Hasil hearing kedua kalinya yang terkesan alot ini, Komisi A mengeluarkan rekomendasi dan jika diabaikan oleh pengembang, Komisi A akan bertarung. "Ya tarung aja kesuwen," kata Ayu.

Sementara itu, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi A ini mendapat tanggapan dari warga perumahan Wisata Bukit Mas yang mengaku bersyukur keluh kesah warga yang sudah didengarkan.

"Kami dari warga sangat bersyukur keluh kesahnya didengarkan apalagi anggota dewan (Komisi A, red) mengeluarkan rekomendasi," ujar Tito Suprianto salah satu juru bicara warga Perumahan Wisata Bukit Mas. Kamis (21/06/2020).

Salah satu rekomendasi, kata ia, adalah warga bisa melakukan renovasi terhadap rumah yang rusak termasuk soal iuran IPL dipending dulu dan ini yang disyukuri oleh warga.

"Soal pembentukan tim audit, kami mendukung penuh apapun upaya yang dilakukan anggota dewan dan kami siap untuk membantu," kata Tito.

Terkait dengan rekomendasi hasil hearing yang dikeluarkan oleh Komisi A ini, manager Pengembang Wisata Bukit (WBM) mas Aditya Imanuel mengatakan hasilnya seperti tadi tetapi tentunya akan dikonsultasikan.

"Sudah itu saja ya, terima kasih saya tidak akan berkomentar lagi," ucap Aditya

Ditanya terkait IPL yang dibebankan kepada warga, ia meminta maaf tidak bisa menyampaikan apa apa, cukup apa yang dibicarakan dalam hearing tersebut.

" Itu saja yang dipakai," kata Aditya saat dikonfirmasi usai hearing. (pan)

Foto : Ayu Krisna Pratiwi Ketua Komisi A DPRD Surabaya. 


Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng