Mediabidik.com – Pasca Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dr Joni mengeluarkan kebijakan untuk menunda sidang pemeriksaan perkara pidana dan perdata hingga 29 Juni 2020 mendatang, namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masih memeriksa hingga 10 perkara dugaan korupsi setiap harinya.
Menurut humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana, sidang pemeriksaan perkara-perkara korupsi tersebut, saat ini masih pihaknya gelar dengan pertimbangan skala prioritas tertentu.
"Hingga hari ini Selasa (23/6/2020) kita masih menggelar sidang, bahkan jumlahnya bisa sampai 10 perkara setiap harinya. Memang tidak semua perkara yang masuk bisa kita sidangkan, kita lebih memprioritaskan pemeriksaan terhadap perkara yang masa penahanannya hampir habis," ujarnya, Selasa (23/6/2020).
Seperti hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hisbullah tengah menyidangkan sebanyak tujuh perkara hasil limpahan jaksa.
Salah satunya, perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung yang mellibatkan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai terdakwa. Perkara ini ditangani oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang secara online ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan bahwa kasus Supriyono ini menyusul mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang juga diadili di Surabaya. Syahri telah divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.
Ali menjelaskan, jaksa mendakwa Supriyono dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan perkara ini sendiri, dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Tipikor sejak Maret 2020 lalu.(opan)
FOTO: Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya di jalan Raya Juanda, Sedati Agung Sidoarjo. Henoch Kurniawan
Menurut humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana, sidang pemeriksaan perkara-perkara korupsi tersebut, saat ini masih pihaknya gelar dengan pertimbangan skala prioritas tertentu.
"Hingga hari ini Selasa (23/6/2020) kita masih menggelar sidang, bahkan jumlahnya bisa sampai 10 perkara setiap harinya. Memang tidak semua perkara yang masuk bisa kita sidangkan, kita lebih memprioritaskan pemeriksaan terhadap perkara yang masa penahanannya hampir habis," ujarnya, Selasa (23/6/2020).
Seperti hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hisbullah tengah menyidangkan sebanyak tujuh perkara hasil limpahan jaksa.
Salah satunya, perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung yang mellibatkan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai terdakwa. Perkara ini ditangani oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang secara online ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan bahwa kasus Supriyono ini menyusul mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang juga diadili di Surabaya. Syahri telah divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.
Ali menjelaskan, jaksa mendakwa Supriyono dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dan perkara ini sendiri, dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Tipikor sejak Maret 2020 lalu.(opan)
FOTO: Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya di jalan Raya Juanda, Sedati Agung Sidoarjo. Henoch Kurniawan
Comments
Post a Comment