Skip to main content

Pengadilan Tipikor Surabaya Masih Tangani 10 Perkara Korupsi Setiap Hari

Mediabidik.com – Pasca Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dr Joni mengeluarkan kebijakan untuk menunda sidang pemeriksaan perkara pidana dan perdata hingga 29 Juni 2020 mendatang, namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masih memeriksa hingga 10 perkara dugaan korupsi setiap harinya.

Menurut humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana, sidang pemeriksaan perkara-perkara korupsi tersebut, saat ini masih pihaknya gelar dengan pertimbangan skala prioritas tertentu.

"Hingga hari ini Selasa (23/6/2020) kita masih menggelar sidang, bahkan jumlahnya bisa sampai 10 perkara setiap harinya. Memang tidak semua perkara yang masuk bisa kita sidangkan, kita lebih memprioritaskan pemeriksaan terhadap perkara yang masa penahanannya hampir habis," ujarnya, Selasa (23/6/2020).

Seperti hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hisbullah tengah menyidangkan sebanyak tujuh perkara hasil limpahan jaksa.

Salah satunya, perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung yang mellibatkan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai terdakwa. Perkara ini ditangani oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang secara online ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan bahwa kasus Supriyono ini menyusul mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang juga diadili di Surabaya. Syahri telah divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.

Ali menjelaskan, jaksa mendakwa Supriyono dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan perkara ini sendiri, dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Tipikor sejak Maret 2020 lalu.(opan)


FOTO: Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya di jalan Raya Juanda, Sedati Agung Sidoarjo. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...