Skip to main content

Pengadilan Tipikor Surabaya Masih Tangani 10 Perkara Korupsi Setiap Hari

Mediabidik.com – Pasca Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dr Joni mengeluarkan kebijakan untuk menunda sidang pemeriksaan perkara pidana dan perdata hingga 29 Juni 2020 mendatang, namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya masih memeriksa hingga 10 perkara dugaan korupsi setiap harinya.

Menurut humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana, sidang pemeriksaan perkara-perkara korupsi tersebut, saat ini masih pihaknya gelar dengan pertimbangan skala prioritas tertentu.

"Hingga hari ini Selasa (23/6/2020) kita masih menggelar sidang, bahkan jumlahnya bisa sampai 10 perkara setiap harinya. Memang tidak semua perkara yang masuk bisa kita sidangkan, kita lebih memprioritaskan pemeriksaan terhadap perkara yang masa penahanannya hampir habis," ujarnya, Selasa (23/6/2020).

Seperti hari ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Hisbullah tengah menyidangkan sebanyak tujuh perkara hasil limpahan jaksa.

Salah satunya, perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Tulungagung yang mellibatkan mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai terdakwa. Perkara ini ditangani oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang secara online ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan mengatakan bahwa kasus Supriyono ini menyusul mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang juga diadili di Surabaya. Syahri telah divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 700 juta.

Ali menjelaskan, jaksa mendakwa Supriyono dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan perkara ini sendiri, dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Tipikor sejak Maret 2020 lalu.(opan)


FOTO: Gedung Pengadilan Tipikor Surabaya di jalan Raya Juanda, Sedati Agung Sidoarjo. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni