Skip to main content

John : Kelalaian Dinkes Berakibat Fatal Bagi Perekonomian Surabaya

Mediabidik.com – Adanya revisi yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Surabaya, soal hasil rapid test swab warga Kedung Turi yang sebelumnya dinyatakan negatif dan diperbolehkan pulang ke rumah, ternyata dari 15 orang yang dipulangkan ada 5 orang yang dinyatakan positif dinilai anggota DPRD kota Surabaya, sangat fatal bagi roda perekonomian Kota Surabaya.

Anggota Komisi B DPRD kota Surabaya, John Thamrun mengatakan, revisi Dinkes kota Surabaya soal hasil rapid test dan swab test warga Kedungturi sangat membahayakan bagi roda ekonomi, perdagangan dan jasa.

"Kalau di revisi itu berarti ada kesalahan, nah kelalaian Dinkes kota Surabaya ini berakibat fatal terhadap roda ekonomi Kota Surabaya, jika tidak segera di antisipasi."ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Jumat (05/06/20).

Ia menambahkan, jika hasil revisi Dinkes kota Surabaya ini dilakukan kepada pelaku perdagangan, maka resikonya adalah semakin banyaknya cluster-cluster yang terpapar Covid-19. 

John Thamrun menjelaskan, bagaimana setelah adanya revisi Dinkes kota Surabaya, lima warga Kedungturi yang sebelumnya dikatakan negatif lalu direvisi positif melakukan aktifitas  perdagangan di pasar misalnya, maka dampaknya pasar tradisional akan ditutup karena ada warga yang negatif Covid-19.

"Penutupan pasar ini akan membuat ekonomi masyarakat Stag, atau berhenti dan dipastikan roda perekonomian juga mati."tegasnya.

Untuk itu, kata John Thamrun, Dinkes kota Surabaya harus bertanggung jawab terhadap revisi hasil rapid test warga Kedungturi, mengapa data hasil laboratorium test tidak solid.

Dirinya kembali mengatakan, Dinkes kota Surabaya secepatnya melakukan tracing terhadap lima warga Kedungturi yang direvisi menjadi positif Covid-19, sebagai langkah antisipasi agar tidak berdampak signifikan terhadap roda perekonomian Kota Surabaya.

"Ingat, pasar tradisional merupakan urat nadi rakyat, apa jadinya jika pasar di Surabaya ditutup untuk memutus mata rantai Covid-19. Dampaknya jelas ekonomi Kota Surabaya diambang kehancuran."terang Pak JT, sapaan John Thamrun.

John Thamrun menuturkan, dari kasus revisi hasil test swab Dinkes kota Surabaya ini jelas mengindikasikan tidak adanya koordinasi antar instansi dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.

Seharusnya, sebelum memutuskan pemulangan 15 warga Kedungturi, dipastikan solid dahulu data hasil rapid testnya, selain itu Dinkes Surabaya berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian dan Disperindag Kota Surabaya, apa dampaknya jika warga yang merupakan pelaku perdagangan berkeliaran bebas, padahal hasil revisi adalah positif Covid-19.

"Dari hasil revisi ini, saya  berharap, Dinkes kota Surabaya bertindak cepat melakukan antisipasi agar roda perekonomian tidak lockdown." ungkapnya.(pan)

Foto : John Tamrun anggota Komisi B DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...