Skip to main content

AH. Toni : Kampung Tangguh Jangan Hanya Seremonial

Mediabidik.com - Wakil Ketua DPRD Surabaya AH.Toni mengingatkan, agar pembentukan kampung tangguh tidak hanya bersifat seremonial. 

"Kalau hanya untuk menggugurkan kewajiban akan sia-sia saja, karenanya kampung tangguh harus benar-fungsional, meskipun pembentukaanya sedikit terlambat" ujarnya Rabu (03/06/2020).

AH Toni menambahkan fungsional itu berarti, tiap kampung punya thermogun untuk mendeteksi suhu tubuh warga maupun orang diluar pemukiman yang keluar masuk. 

"Syukur-syukur dilakukan rapid test dan test swab diseluruh kampung. Dan ada petugas pemerintah yang melakukan pengawasan dan sosialisasi massal" terangnya.

Menurut AH Toni kampung tangguh hanya beda nama dengan wacana yang pernah disampaikannya yaitu pembentukan anak gugus tugas di tiap kelurahan. Yang fokusnya ke tingkap RT/RW dan komponen-komponen lainnya termasuk didalamnya puskesmas.

Sementara itu Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto memastikan 31 kecamatan se-Kota Surabaya sudah membentuk Kampung Wani Jogo Suroboyo ini. Tiap kecamatan, jumlahnya bervariasi dan terus nambah setiap harinya. 

"Per tanggal 2 Juni 2020 ini, totalnya sebanyak 1.009 RW yang sudah membentuk kampung ini," kata Irvan di Balai Kota Surabaya.

Ia menjelaskan, di Kecamatan Wonokromo sudah ada 58 RW, Kec. Genteng 51 RW, Kec. Wonocolo 44, Kec. Pakal 34 RW, Kec. Tambaksari 41 RW, Kec. Jambangan 26 RW, Kec. Dukuh Pakis 11 RW, Kec. Bulak 21 RW, Kec. Lakarsantri 28 RW, Kec. Benowo 15 RW, Kec. Tenggilis Mejoyo 25 RW, Kec. Krembangan 7 RW, Kec. Gununganyar 33 RW, Kec. Gubeng 51 RW, dan Kec. Pabean Cantian 30 RW.

Kemudian, di Kec. Tegalsari 36 RW, Kec. Asemrowo 10 RW, Kec. Sukolilo 60 RW, Kec. Kenjeran 14 RW, Kec. Bubutan 44 RW, Kec. Mulyorejo 53 RW, Kec. Wiyung 17 RW, Kec. Sukomanunggal 20 RW, Kec. Sambikerep 19 RW, Kec. Semampir 60 RW, Kec. Gayungan 14 RW, Kec. Sawahan 67 RW, Kec. Rungkut 12 RW, Kec. Karangpilang 9 RW, Kec Tandes 51 RW, dan Kec. Simokerto 48 RW.

"Jumlah ini akan terus bertambah seiring koordinasi yang terus dibangun oleh teman-teman kecamatan kepada warganya masing-masing," tegasnya.(opan)

Foto : AH Thony Wakil Ketua DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...