Skip to main content

Masuki Masa Transisi, Pekerjaan Insfrastruktur di DPRKPCKTR Mulai Normal

Mediabidik.com - Memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pekerjaan insfrastruktur di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) mulai berjalan normal. Diantaranya gedung sekolah, gedung pemerintah, lapangan tembak, alun alun Suroboyo, GBT, RS Soewandi, kecuali RS BDH karena menjadi rumah sakit rujukan untuk pasien Covid-19.

Hal itu disampaikan Kabid Bangunan Gedung DPRKPCKTR Iman Krestian mengatakan, semua proyek di Cipta Karya yang direncanakan awal tahun atau yang sudah masuk APBD 2020 itu berjalan semua. 

"Kecuali rumah sakit BDH untuk kedokteran nuklirnya ngak jalan, karena  rumah sakit BDH jadi rumah sakit rujukan Covid-19. Kalau kita paksakan, pembangunan disitu khawatirnya opereasionalnya terganggu, jadi kita tahan dulu. "terang kepada media ini, Rabu (10/6/20).

Iman menambahkan, kalau di RS Suwandi yang kita bangun di area belakang jadi tidak menganggu operasional rumah sakit. Cuma ada satu proyek diarea dalam, pembangunan MRI, itu nanti kita selesaikan pembangunan Strukturnya saja. 

"Tapi, diarea yang memberikan dampak operasional covid-19 kita handle dulu, " ucapnya. 

Saat ditanya pekerjaan mana saja yang saat ini masih jalan, Iman menjelaskan, semua pekerjaan masih jalan, gedung sekolah, lapangan tembak, stadion GBT jalan semua. Intinya semua pekerjaan yang sudah berkontrak dan itu rata rata semua sudah kontrak, karena kita lelangnya diawal tahun kemarin.

"Untuk progresnya beragam, jadi katena ada Covid kemarin otomatis ada perlambatan, terus dipotong lebaran juga ada perlambatan. Itukan, force majer dan ini kan mengarah ke new normal, dan saat ini pekerja pekerja mulai kembali, sesuai protokol kesehatan, kita harus kalkulasi lagi. Tapi rata rata ada yang sudah selesai seratus persen, karena pekerjaan sudah mulai Januari. "ungkapnya. 

Masih kata Iman, kalau jalan ada yang Januari, Maret juga ada tergantung masa lelangnya, kita kan ngak bisa kalau fokusnya Covid harus berhenti semua, kalau konstruksi ini multi plier effecnya banyak. "Kalau dihentikan dampaknya ya lumayan," pungkasnya. (pan) 

Foto : Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPRKPCKTR. 


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...