Skip to main content

Melalui Program Asimilasi, 476 Tahanan Rutan Medaeng Dibebaskan

Mediabidik.com - Sebanyak 476 tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rutan Klas I Medaeng telah mendapatkan hak bebas melalui program pemberian asimilasi dan hak intregasi bagi Narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan dan pencegahan Covid-19, sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Kasi Pelayanan tahanan Rutan Medaeng Ahmad Nuri Dukha menyatakan jumlah 476 tersebut adalah jumlah total sejak program asimilasi ini bergulir yakni pada 1 April 2020 lalu.

"Sampai saat ini sudah ada 476 tahanan yang sudah bebas dalam program asimilasi ini," ujar Dukha, Rabu (24/6/2020).

Dukha menambahkan, penambahan jumlah tahanan yang dibebaskan tersebut berdasarkan putusan dari PN Surabaya dan ada BA17 dari Kejaksaan.

"Sementara yang bebas adalah data napi yang lengkap surat-suratnya yang bisa di asimilasi. Nanti kalau pihak PN ngirim putusan dan dieksekusi sama kejaksaan maka akan bertambah," bebernya.

Adapun dari jumlah 476 tahanan tersebut terdiri dari dewasa 443 orang, anak-anak 33 orang.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyatakan jajarannya telah melakukan tindak lanjut atas Pemenkumham yang ditandangani oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2020 itu.

Krismono menuturkan, bahwa data yang ada masih bersifat sementara. Karena, proses pemberian hak asimilasi dan integrasi terkait Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

Pria yang menjabat di Jatim sejak awal tahun 2020 itu menekankan pentingnya program ini. Saat ini, seluruh lapas/rutan di Jatim dihuni oleh 29.618 WBP atau mengalami over kapasitas penghuni sebesar 132%. Hal inilah yang membuat lapas/rutan menjadi tempat yang rawan dalam penyebaran virus SARS-COV2 itu.

Untuk itu, Krismono menegaskan akan terus memperhatikan dan melakukan pemantauan untuk memastikan proses pelayanan berjalan dengan baik. Sehingga, seluruh WBP bisa terhindar dari wabah COVID-19 ini.

"Alhamdulillah sampai saat ini, tidak ada WBP yang menjadi ODP, PDP maupun positif COVID-19," tutup Krismono. (opan)



FOTO: Tampak administrasi pendataan saat pembebasan 476 WBP Rutan Klas I Medaeng berkat program asimilasi, Rabu (24/6/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh