Skip to main content

Ini Langkah Lucy Kurniasari, Setelah Mendapat Mandat Dari DPP

Mediabidik.com - Setelah mendapat mandat dari Dewan Pimpinan Partai (DPP) Demokrat, sebagai Plt Ketua DPC Demokrat Surabaya Lucy Kurniasari, langsung tancap gas.

Awal yang dilakukan adalah konsolidasi, dengan sebutan "Belanja Masalah", Lucy mendapati berbagai macam masalah. Baik yang ringan maupun berat. Semua itu diterima dengan baik.

"Setelah menerima amanah sebagai PLT Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya dari DPP, saya langsung menyiapkan kantor DPC yang representatif dengan perlengkapannya, 2 lantai dan dapat menampung hingga 150 orang yang terletak di Jln. Tenggilis Utara VI/2, Surabaya," kata mantan Ning Surabaya tahun 1986 ini. Rabu (24/6/20).

Gedung itu digunakan untuk rapat, diantaranya, konsolidasi dengan Pengurus Harian Terbatas (PHT) DPC Partai Demokrat Kota Surabaya pada 25 Oktober 2019. Hasilnya mengembalikan tugas dan fungsi (tupoksi) masing-masing unit kerja, selain mendengarkan persoalan (belanja masalah) yang dihadapi Pengurus Harian.

Selain itu, konsolidasi dengan Fraksi DPRD Partai Demokrat Kota Surabaya, termasuk memberikan arahan yang semestinya dilakukan Fraksi, pada 25 Oktober 2019.

"Melakukan Rapat Konsolidasi dengan PAC se Kota Surabaya, termasuk belanja masalah dan pemberian arahan mengenai tugas dan fungsi PAC, pada 26 Oktober 2019." ucapnya. 

Selain itu dia, mengundang Ketua BPOKK DPP, DPD, serta seluruh Pengurus DPC dan PAC pada 21 Desember 2019, untuk memberi Pendidikan Politik di Kantor DPC Partai Demokrat Kota Surabaya.

"Serta melakukan Outbond di Batu, Malang pada 21-22 Desember 2019, untuk pelatihan organisasi bagi Pengurus DPC dan Pengurus PAC untuk menyamakan pikiran dan langkah membesarkan partai, termasuk persiapan menghadapi Pilkada 2020." ungkapnya. 

Terkait Pikada Surabaya, Lucy mengatakan, melaksanakan Rapat Pleno Cabang dengan Pengurus DPC pada 21 Januari 2020. Agendanya Sosialisasi Desk Pilkada. Memberdayakan PAC dan Ranting dalam kegiatan turun ke konstituen sebagai Anggota DPR RI bersama mitra dalam rangka reses. "Mengikuti arahan-arahan DPP, termasuk mengikuti Kongres PD di Jakarta." imbuhnya. 

Selain melaksanakan Instruksi Ketua Umum No. 01 dengan membagikan APD, masker, hand sanitizer, alat semprot disinfektan, dan penyemprotan disinfektan di PAC dan RW.  Penyemprotan disinfektan masih terus berlangsung. 

Melaksanakan Instruksi Ketum 03 dengan membagikan 50.000 paket sembako dan pembagian makanan pengganti air susu ibu (MPASI) di semua PAC.

"Melaksanakan Instruksi Ketua Umum DPP Partai Demokrat No. 39 Tahun 2020 tentang Validasi Organisasi. Dalam validasi kami tetap memperhatikan hasil Muscab, kader potensial, tokoh masyarakat, dan kaum milenial." paparnya. 

Menindaklanjuti Instruksi No.40 Tahun 2020 tentang Pelaporan Aset Kantor DPC Partai Demokrat. Laporannya akan segera kami sampaikan.

Program KTA, DPC sudah menyiapkan perangkatnya (printer, komputer, dan alat cetak kartu). DPC Kota Surabaya melaksanakan launching pada 22 Juni 2020, pkl. 13.00 di Kantor DPC Partai Demokrat Kota Surabaya dengan target 10.000 KTA.

"Dan DPC Partai Demokrat Kota Surabaya dalam waktu dekat akan launching website," tambah anggota DPR RI Komisi IX ini. (pan) 

Foto : Lucy Kurniasari Plt Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya. 


Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng