Skip to main content

Rutan Medaeng Sudah Bisa Terima Pelimpahan Tahanan

Mediabidik.com – Kepala Rutan (Karutan) Klas I Medaeng Surabaya Handanu menegaskan pihaknya sudah kembali bisa menerima pelimpahan tahanan yang proses hukumnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Kembalinya penerimaaan pelimpahan para tahanan ini, secara resmi diberlakukan sejak Jumat (19/6/2020) kemarin.

"Hal itu menindak lanjuti Surat Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan yang kami terima pada Kamis (18/6/2020) lalu dan hari ini sudah langsung kami laksanakan," ujar Handanu melalui sambungan selulernya, Jumat (19/6/2020).

Selain tahanan yang sudah inkracht, pihak rutan juga sudah bisa menerima para tahanan yang berstatus A3 tahanan yang proses hukumnya masih berjalan di pengadilan. Kendati demikian, institusi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan harus melalui beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam proses pelimpahan para tahanan ini. Salah satunya, yaitu dengan menggelar rapid tes terhadap para tahanan yang hendak dikirim ke Rutan Medaeng.

"Jadi setelah dinyatakan sehat oleh dokter pemeriksa, para tahanan baru bisa kita terima. Sesampai disini (rutan) mereka terlebih dulu harus menjalani isolasi selama 14 hari sesuai prosedur penanganan covid-19," beber Handanu.

Tak hanya itu, pasca lolos isolasi 14 hari, para tahanan tidak langsung bisa berbaur dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang lainnya. Mereka harus kembali menjalani rapid tes yang dilakukan pihak rutan. Setelah dinyatakan hasil non reaktif baru bisa dipindah dari ruang isolasi ke sel rutan.
Handanu juga menerangkan bahwa untuk saat ini jumlah tahanan yang bisa pihaknya terima masih terbatas. Maksimal 30 tahanan per dua pekan.

"Hal ini karena keterbatasan ruang isolasi yang kami miliki. Daya tampung ruang hanya untuk 30 orang. Jadi dua pekan setelah menjalani isolasi dan 30 tahanan ini bisa dipindah, kami baru bisa kembali menerima pelimpahan tahanan kembali. Jadi ya harus bergiliran," imbuh Handanu.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya merupakan institusi kloter pertama yang berkempatan mengirimkan tahanan ke rutan Medaeng pasca penutupan. 
Sebanyak 25 tahanan yang proses hukumnya sudah inkracht, telah dikirimkan ke rutan Medaeng dengan penanganan prosedur protokoler kesehatan yang ketat, Jumat (19/6/2020).

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, 25 tahanan ini merupakan tersangka dari kasus pidana yang bervariatif.

"Mereka para tersangka awalnya berada di sel tahanan yang tersebar di beberapa kantor polisi, diantaranya Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak dan Polsek jajaran," terang Budisusanto, Jumat (19/6/2020).(opan) 


FOTO: Rutan Klas I Medaeng Surabaya di Waru Sidoarjo. dok


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni