Skip to main content

Dianggap Tak Efektif, Hakim Minta Sidang Memiles Digelar Secara tatap Muka

Mediabidik.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Edi Sutarno menilai persidangan yang digelar secara online tak efektif, hal itu dia sampaikan saat memimpin sidang investasi ilegal MeMiles dengan terdakwa Fatah Suhanda, Martini Luisa, Sri Windyaswati dan Prima Hendika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/6/2020).

Saat sidang yang digelar secara online ini berjalan sekitar 30 menit, dimana saat satu dari tiga saksi penyidik dari Kriminal Khusus Polda Jatim yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dan Rista Erna dari Kejati Jatim memberikan keterangan, majelis hakim kemudian menghentikan sidang (skors) lantaran ada suara lain yang masuk dalam jalannya sidang.

"Saya tidak sreg dengan sidang ini, ini tidak efektif karena keterangan saksi terputus-putus dan tidak bisa diterima secara utuh oleh Terdakwa," ujar ketua majelis hakim, Senin (29/6/2020).

Hakim Edi Sutarno menambahkan, sebenarnya dia menginginkan persidangan ini digelar secara berhadap-hadapan karena berkaitan dengan pembuktian. Namun dia tidak memiliki pilihan lain mengingat situasi dan kondisi yang ada saat ini.

"Memang betul-betul tidak efektif saya rasakan, setelah ini kami akan koordinasi dengan pimpinan karena tidak efektif meskipun sidang daring. Suaranya yang lain masuk dan itu mengganggu saksi maupun terdakwa dalam memberikan keterangan," tambah hakim.

Majelis hakim pun menanyakan kesiapan JPU seandainya permohonannya untuk sidang dikabulkan pimpinan. "Bagaimana Jaksanya apa siap, seandianya permohonan kami ke pimpinan nanti dikabulkan. Apakah Jaksa siap untuk datangkan Terdakwa?," tanya hakim.

Menanggapi hal itu, JPU Rista Erna pun menyanggupi karena itu adalah perintah majelis hakim. "Namun, sebelum sidang kami akan rapid tes dulu ke para terdakwa. Nanti kami akan berkoordinasi dengan Kejari Surabaya," ujar Jaksa Rista.

Sementara tim kuasa hukum terdakwa mengusulkan seandainya nanti permohonan agar sidang digelar secara tatap muka tidak dikabulkan pimpinan PN Surabaya, maka pihaknya berharap agar sidang ini digelar secara terpisah dan tidak ada sidang yang lain yang digelar.

"Kalau sidang ini digelar dengan menghadirkan Terdakwa secara langsung maka kami berterimakasih, tapi kalau misal tidak bisa ya mohon sidangnya tidak dilakukan dengan sidang yang lain," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa.

Hakim pun menanyakan sebaiknya persidangan digelar pada hari apa yang tidak bebarengan dengan perkara lain. Dan oleh JPU diusulkan hari Jumat, namun tidak disetujui oleh hakim.

Majelis hakim pun akhirnya menskors persidangan sampai Selasa (30/6/2020) mendatang sambil menunggu hasil koordinasi pihaknya dengan pimpinan PN Surabaya. (opan)

FOTO: Tampak persidangan perkara MeMiles yang digelar secara online di PN Surabaya, Senin (29/6/2020). Ketua majelis hakim akan mengusulkan ke pimpinan agar sidang kasus ini digelar secara tatap muka. Henoch Kurniawan

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Komisi B Dorong Pemkot Naikan APBD Surabaya Rp10 T

SURABAYA (Mediabidik) – Komisi B mendorong pemerintah kota (Pemkot) Surabaya untuk menaikan APBD 2019 naik menjadi Rp10 triliun. "Kemarin dari Rp9.9 triliun sekarang kita dorong menjadi Rp10 triliun," ujar Luthfiyah Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (02/10/2019) siang. APBD Rp10 triliun, Politisi Gerinda ini meminta Pemkot untuk mempersiapkan pembahasannya seperti apa untuk Rp10 triliun ini. "Akan kita tanyain mereka (pemkot) siap apa tidak, karena kita mendorong untuk kesana, insya allah kata mereka siap," paparnya. Untuk itu, pihaknya segera akan mengundang semua dinas - dinas terkait, untuk membahas APBD Rp10 triliun ini. "Untuk BUMD nya besok Senin kita diundang," pungkasnya. (pan) Foto : Ketua Komisi B DPRD Surabaya Lutfiyah