Skip to main content

Keterangan Empat Saksi Ringankan Posisi Terdakwa dr Sudjarno

Mediabidik.com - Sumarso SH, penasehat hukum terdakwa dr Sudjarno, atas perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, menegaskan bahwa hadirnya empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya seakan membuat posisi terdakwa terbantu.

Keterangan para saksi salah satunya pelapor, menurutnya malah meringankan posisi kliennya, selaku mantan direktur Rumah Sakit Mata Undaan tersebut.

Empat saksi tersebut antara lain dr Lidya Nuradianti (pelapor), dr Sahata Poltak Hamonangan Napitupulu, dr Ria Silvia dan Perawat Angga Surya Arsana.

Dalam keterangannya, saksi dr Sahata Poltak Hamonangan Napitupulu membenarkan telah memberikan rekomendasi kepada terdakwa atas pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan Disiplin yang dilakukan dr Lidya Nuradianti.

"Rekomendasinya melanggar SOP dan Disiplin.Kalau itu dirubah saya tidak tau, itu kewenangan Direktur," terangnya.

Menurutnya, dasar rekomendasi yang diberikan tersebut bermula dari komplain pasien bernama Alesandra Sesha yang tidak terima karena tindakan operasi bukan dilakukan oleh dr Lidya melainkan oleh perawat bernama Angga Surya Arsana.

"Rekomendasi diberikan setelah melakukan klarifikasi," ujarnya.

Sementara itu saksi Lidya Nuradianti mengaku sangat dirugikan. Surat teguran itu berdampak pada citranya sebagai dokter mata, terlebih Ia dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik kedokteran oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Surabaya.

"Surat teguran itu baru dicabut saat adanya laporan ke Polisi," ungkapnya.

Namun, menurut Sumarso, putusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Surabaya terhadap dr Lidya tersebut, belum final.

Masih ada langkah banding yang diajukan ke MKEK IDI Pusat di Jakarta. "Artinya dakwaan yang digunakan jaksa untuke jerat terdakwa sangat prematur apabila menggunakan alat bukti surat putusan yang belum final," ujar Sumarso.

Dan, saat ditanya hal itu oleh tim penasehat hukum terdakwa dr Sudjarno kepada saksi dr Lidya, ia mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu, tapi memang ada klarifikasi dari pusat atas laporan Direktur," katanya.

Selain dr Sahata Poltak Hamonangan Napitupulu dan saksi pelapor, jaksa juga menghadirkan Wadir Pelayanan RSMU, dr Ria Silvia dan Perawat Angga Surya Arsana yang intinya membenarkan adanya komplain dari pasien.

Atas komplain tersebut, RSMU mengaku telah memberikan uang damai sebesar Rp 400 juta.

"Saya tidak tahu jumlahnya," kata saksi Ria Silvia menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa.

Keterangan Ria sempat dipertanyakan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana, Namun Ria tetap mempertahankan keterangannya.

"Anda sebagai Wakil Direktur Pelayanan lho, masak tidak tahu uang itu untuk apa, uang damai kah atau mengganti kerugian," tanya hakim.

"Saya tidak tahu karena tidak dilibatkan," jawab Ria.

Sedangkan sang perawat, Angga Surya Arsana mengaku jika operasi ke pasien Alesandra Sesha dilakukan karena ada mandat dari dr Lidya.

"Karena dr Lidya sedang melakukan operasi pasien lainya," ungkapnya.

Ditambahkan Sumarso usai sidang, tidak ada istilah rekomendasi yang dirubah. "Karena sifatnya hanya rekomendasi bisa dipakai atau tidak, sesuai peraturan rumah sakit. Dan sebelum disodorkan ke terdakwa, rekomendasi tersebut sudah diketahui dan bahkan sudah diparaf oleh wakil direktur. Lalu dimana salahnya?," Imbuhnya.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan satu pekan mendatang dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Diketahui, perkara dugaan fitnah ini dilaporkan oleh dr Lidya Nuradianti ke Polrestabes Surabaya. Dia tidak terima lantaran dituduh telah melanggar kode etik dan profesi kedokteran melalui surat teguran tertulis yang dibuat oleh terdakwa saat menjatuhkan sanksi.

Tuduhan tersebut dianggap saksi pelapor tidak berdasar, karena saat sanksi dijatuhkan, Lidya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran etika dan profesi dan diperkuat oleh putusan

Salah satu yang dijadikan jaksa sebagai alat bukti adalah Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor : 06/MKEK/IDI-SBY/VII/2018 Tanggal 20 Agustus 2018.

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KUHP. (opan)

FOTO: Tampak terdakwa didampingi penasehat hukumnya saat persidangan yang digelar di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng