Skip to main content

Ada Museum Edukasi di Lapas Lowokwaroe Malang

Mediabidik.com – Siapa bilang lapas atau rutan punya kesan yang seram dan angker? Kalau kita berkunjung ke Lapas Kelas I Malang, malah terasa sedang berwisata. Pasalnya, para pengunjung bisa menikmati wisata edukasi dengan hadirnya museum bertajuk Pendjara Lowokwaroe.

Museum tersebut baru saja diresmikan, Selasa (16/6/2020). Semakin istimewa karena yang meresmikan adalah dua orang yang pernah menjabat sebagai Kalapas I Malang yaitu Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono dan Sekretaris Itjen Kemenkumham Tholib.

Lokasi yang menjadi tempat berdirinya Museum Lapas Malang juga berada di dalam sebuah bangunan zaman Belanda. Bangunan tersebut berbentuk cekungan yang terbuat dari semen dan dilapisi bebatuan besar.

Kemudian didepan bangunan tersebut bertuliskan 'Pendjara Lowokwaroe' dan 'Anno - 1918'. Tulisan tersebut merupakan tulisan lama di saat awal dari pembangunan Lapas Lowokwaru Malang.

Di museum tersebut, berisi barang-barang antik yang menjadi saksi bisu perjalanan Lapas Klas 1 Malang sejak zaman kolonial. Seperti kendaraan, ranjang besi, genset lawas, hingga wajan berukuran raksasa. Selain itu, ada juga mesin tenun, mesin foto copy, alat pemadam kebakaran dan benda bersejarah lainnya.

Selain itu, dokumentasi berupa foto kondisi lapas dan kegiatan para warga binaan dari masa ke masa menjadi panduan bagi pengunjung untuk mengetahui perkembangan lapas yang dibangun Pemerintah Kolonial Belanda itu.

Krismono menjelaskan jika di Lapas Lowokwaru memang banyak benda bersejarah. Karenanya dengan dibuatkan sebuah museum, benda-benda tersebut tentunya akan semakin terawat. Sehingga bisa dinikmati oleh generasi selanjutnya.

"Tempat ini akan menjadi wahana edukasi yang baik, murid-murid SD, SMP, SMA bisa melihat bukti otentik bagaimana lapas ini dibangun hingga bertransformasi seperti saat ini," urainya.

Sementara itu, Kalapas Malang Agung Krisna menjelaskan bahwa beberapa koleksi yang ada di Museum Lapas Lowokwaru Malang banyak yang berasal dari tahun 1950-1960.

Bahkan, wajan berukuran raksasa yang memiliki diameter lebih dari dua meter tersebut, hingga kini belum diketahui peninggalan tahun berapa. Koleksi mobil kuno juga diperkirakan merupakan peninggalan dari pahlawan Kota Malang di masa perjuangan, yakni Hamid Rusdi.

"Kemungkinan peninggalan beliau atau pernah dipakai beliau (Hamid Rusdi). Tapi kami harus kroscek kembali untuk melihat arsip-arsip lama lagi," ucapnya.(opan)


FOTO: Tampak penataan Pendjara Lowokwaroe yang memberikan nuansa berbeda bagi masyarakat Malang. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...