Skip to main content

Janda Pelawak Legendaris Wagiso berangkat Umroh

SURABAYA( Media Bidik ) - Akhirnya janda pelawak legendaris Wagiso berangkat ibadah umroh ke tanah suci Makkah, setelah sebelumnya berbagai perjuangan dan doa dilakukan untuk meraih keinginan yang kuat untuk menjalankan ibadah Umroh ke tanah suci Makkah.

Sulikah istri almarhum pelawak legendaris Wagiso mengatakan, dirinya sangat bersyukur kepada Allah SWT karena di beri kesempatan untuk bisa menjalankan ibadah Umroh ke tanah suci walaupun bukan ibadah haji."Insya Allah saya akan khusuh berdoa memohon kepada Sang Khalik ketika nanti berada di tanah suci, karena menurutnya segala doa dan permohonan ketika kita berada di makkah akan langsung didengarkan Sang Pencipta," terang Sulikah saat di temui di keberangkatan Bandara Juanda,Selasa(23/2).

Diakui ibu paruh bayah yang memiliki 5 anak ini, bahwa dirinya bisa berangkat menjalankan ibadah Umroh ke tanah suci Makkah tersebut didapat dari hasil uang yang dikumpulkannya dari pemberian anak-anaknya, karena menurutnya sejak di tinggal Suaminya tercinta almarhum Wagiso, ia hanya bisa mengumpulkan uang dengan berjualan es di depan rumah.

Namun dengan perjuangan dan doa yang kuat, akhirnya Sulikah bisa mengumpulkan uang dari berjualan es dan dari tambahan pemberian ke lima anaknya yang selalu mensuport dirinya untuk bisa pergi ketanah suci untuk menjalankan ibadah Umroh." Saya akan memohon kepada Allah SWT supaya di berikan kesehatan ,kesuksesan dan kelancaran rejeki bagi ke lima anak saya dan menantu serta cucu-cucu saya," terang Sulikah penuh harapan.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...