Skip to main content

Herman Rifai ”Saya tetap akan membela warga”

Herman Rifai Ketua Pansus senketa tanah BTKDSURABAYA ( Media Bidik ) – Kasus sengketa tanah BTKD seluas 16 Ha di kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya antara warga dan PT Agra Paripurna milik H.Ismail lambat laun mulai terbongkar, selain terungkapnya keterlibatan oknum ketua LKMK  Kedurus beserta oknum Ketua RW 01, 02, 03, 06,07, 08, 09 dengan merekayasa surat pernyataan pengukuran tanah BTKD oleh BPN Surabaya beberapa waktu lalu, ahkirnya mendapat perhatian dari Herman Rifai atau yang akrab dipanggil Mener mantan anggota DPRD Surabaya Komisi A dan B Periode 1999 – 2004 sekaligus menjabat Ketua Pansus sengketa tanah BTKD Kedurus saat itu.

Hal tersebut diungkapkan Herman Rifai saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut,"Sebenarnya tanah tersebut luasnya empat puluh berapa gitu loh, saya kan lupa mas, makanya saya ingin tau rekomendasi dari DPRD itu dan apa keputusan kita waktu itu, kepada pemkot  itu apa karena saya lupa sudah enam belas tahun lalu, kalau sudah ada rekomendasi dewan tidak boleh diutak atik lagi, karena keputusan dewan itu mengikat, dan belum ada tindak lanjut dari keputusan pansus itu, mau diapakan keputusan itu, mau diulang lagi atau bagai mana, kemarin ada salah seoarang bernama Edi minta tolong kepada saya, bagaiman kelanjutannya, makanya saya minta datanya dulu, data tersebut akan saya bawah saya lihat dan saya pelajari dan harus gini, biar warga tidak resah, kalau perlu akan saya kumpulkan semua orang-orang yang terlibat anggota pansus karena mereka semua masih ada, "jelasnya. Kamis(11/2).

Masih menurut Herman," Itu dulu yang nangani komisi A yang menangani adalah Hari, Mahmudin, Feri Hariyanto wartawan Surabaya Pos dulu, Seharusnya  Armudji harus tahu karena dia ketua dewan jadi harus tahu, otomatis kita tetap membantu warga ,"tegasnya.

Herman juga menambahkan,"Kalau awalnya tanah tersebut tidak ada masalah dia (LKMK) berhak mengajukan pengukuran, tapi kalau sudah ditangani oleh DPRD LKMK tidak boleh ikut campur, apapun alasannya, apalagi mengastanamakan PT Agra,"tandasnya.

Sementara itu Siti Maryam dan Herlina Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi tentang Pemerintahan dan juga warga asli Kedurus saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait masalah terkait masalah tersebut terkesan acuh ta acuh,"Niki sinten ngih, mohon maaf saya ada di Makasar Ujung Pandang, monggo sms saja, ini terkait apa."ucapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...