Skip to main content

Ketua LKMK Kedurus Diduga Rekayasa Surat Pernyataan Pengukuran Batas Tanah

bukti surat pernyataan yang dibuat Sutiyoso diduga rawan rekayasa
SURABAYA( Media Bidik ) – Dugaan Kasus penyerobotan tanah BTKD seluas 76.800 m2 di kelurahan Kedurus oleh PT Agra Paripurna  semakin menunjukan titik terang, pasalnya pengukuran tanah BTKD oleh BPN Surabaya pada tanggal 29 Desember 2015 lalu disinyalir cacat hukum dan rawan rekayasa antara PT Agra Paripurna dengan oknum Ketua LKMK Kedurus yang didukung Ketua RW 1 sampai RW 9 beserta 3 orang tokoh masyarakat yang disinyalir penuh rekayasa demi   memuluskan  pengukuran tersebut agar tanah BTKD tersebut bisa jatuh ketangan PT Agra Paripurna.

Berdasarkan data yang di dapat BIDIK dari Samsul Hidayat selaku kordinator petugas ukur BPN Surabaya waktu lalu, menunjukan bukti surat pernyataan persetujuan pengukuran tanah yang dibuat oleh Ketua LKMK Kedurus bernama Sutiyoso dan didukung 7 orang  Ketua RW 01, 02, 03, 06, 07, 08, 09 yang bernama Totok, Adi Effendi, M.Rifai, Prapto, Sumarsono, Thamrin dan Hary Suhargo beserta 3 orang tokoh masyarakat yang bernama  Landry Soebyantoro, Surya dan Rahmad, dibuat pada tanggal 29/12/2015 lalu. Ironisnya surat pernyataan tersebut  diduga rawan rekayasa, karena tiga nama yang tercantum sebagai tokoh masyarakat disurat pernyataan tersebut bukanlah tokoh masyarakat sebenarnya melainkan tiga anggota LKMK yang menjabat sebagai sekertaris, wakil dan anggota LKMK Kedurus.

Menurut Samsul Hidayat,"Justru surat itu dibuat dihadapan warga, setelah mendapat persetujuan dari yang bertanda tangan tersebut diatas, maka dilaksanakanlah pengukuruan oleh BPN, silahkan saudara konfirmasi dengan mereka yang bertanda tangan di atas, insyaallah BPN akan kooperatif dengan Ombusmen,"terangnya.

Sedangkan Suryono selaku tokoh masyarakat Kedurus membantah terkait keabsahan 3 nama yang tercantum sebagai tokoh masyarakat dalam surat tersebut,"Tiga orang tersebut bukanlah tokoh masyarakat, mereka adalah anggota LKMK yang menjabat sekertaris, wakil dan anggota, itu hanyalah rekayasa Sutiyoso untuk menguasai tanah BTKD tersebut agar menjadi milik PT Agra,"tegasnya.

Masih menurut Suryono,"Sejak tahun 1999 kita bersama 6 orang tokoh masyarakat diantaranya Suyud, Kasimo, Suwoto, Rohmadi dan Syamsi mempertahankan tanah BTKD datang ke BPN Pusat, DPR RI hingga Mahkamah Agung, seharusnya tanah yang diukur kemarin adalah tanah milik PT Agra Paripurna sesuai dengan surat pemberitahuan pengukuran batas tanah dari BPN Nomor:3983/200-35.78/XII/2015 bukan tanah BTKD, dan kita masih berpegang pada surat rekomendasi dari Pansus DPRD Tahun 2002 yang menyatakan bahwa pelepasan asset tanah BTKD tersebut cacat hukum dan penuh rekayasa,"paparnya. (pan)    

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...