Skip to main content

Dewan Desak Revitalisasi Sungai agar Terhindar Bencana Banjir

SURABAYA ( Media Bidik ) -Intensifitas hujan yang tinggi adalah salah satu penyebab  terjadinya bencana banjir yang melanda di sejumlah daerah Jawa Timur ,namun hal ini tidak bisa dijadikan alasan utama penyebab banjir melanda. Menurut Khozanah Hidayati,SP  Anggota Komisi D DPRD Jatim yang membidangi Pembangunan melihat hujan yang terjadi akhir-akhir ini bukan hanya karena intensifitas hujan cukup tinggi,akan tetapi dangkalnya sungai dan gundulnya hutan akibat alih fungsi juga menjadi penyebab utama terjadinya banjir di sejumlah daerah Jawa Timur.

"Perlunya Pemerintah melakukan revitalisasi sungai agar saluran air sungai akibat hujan lebat tak meluap, dan perlunya juga Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar melakukan pengerukan dan pelebaran sungai supaya aliran sungai akibat hujan deras bisa teratasi," terang Khozanah di gedung DPRD Jatim,Rabu (24/2).

Ibu muda yang akrab di panggil Mbak Ana ini mencontohkan, seperti hujan yang terjadi didaerah Tuban, menurutnya banjir yang melanda di daerah Tuban tersebut akibat pedangkalan sungai dan banyak hutan yang sekarang di tebangi yang gunakan untuk pembangunan pabrik-pabrik."Saya prihatin melihat masyarakat Tuban yang terkena bencana banjir yang cukup tinggi hingga 2 meter lebih, bisa dibayangkan selain banyak korban masyarakat, puluhan hektar milik petani yang siap panen akhirnya hancur tanpa ada kepastian," terangnya.

Politisi Fraksi PKB asal Daerah Pemilihan (Dapil) Tuban dan Bojonegoro ini meminta Pemerintah agar serius memperhatikan masyarakat yang menjadi korban bencana banjir, Dinas terkait  yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD) harus tanggap memberikan bantuan secepatnya bagi korban bencana banjir.

Begitu pula, lanjut Khozanah, Ia mendesak agar Dinas PU Pengairan melakukan revitalisasi sungai, mengingat penyebab banjir bukan karena intensifitas hujan tinggi saja,melainkan dangkalnya sungai juga menjadi penyebabnya."Ini menjadi evaluasi bersama baik dari Pemerintah maupun pihak-pihak swasta yang mempunyai kepentingan membangun pabrik, supaya serius memikirkan dampak  gundulnya hutan akibat alih fungsi dan dangkalnya sungai, sehingga ke depan tak akan lagi terjadi bencana banjir yang cukup tinggi," tegas nya.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...