SURABAYA( Media Bidik ) - Akibat di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas, puluhan karyawan Tabloid Komputek dan Gloria yang bergabung dalam Jawa Pos Group akhirnya wadul ke DPRD Jatim jalan Indrapura Surabaya.
Kedatangan para karyawan korban PHK sepihak ahkirnya diterima oleh Dr,Benyamin Kristianto Mars Anggota Komisi E Jatim yang menangani Kesejahteraan rakyat menghimbau kepada pihak Disnakertransduk harus lebih serius memanggil perusahaan yang sudah melalaikan hak-hak karyawan ketika terjadi pemutusan kerja karyawan, karena berdasarkan pengakuan beberapa karyawan korban PHK sepihak sudah mengadukan perusahaannya yang telah menelantarkan karyawannya kepada Disnakertransduk.
"Saya minta Disnakertransduk ikut membantu menyelesaikan masalah korban PHK sepihak, karena menurut pengakuan karyawan tersebut sudah bekerja belasan tahun mengabdi cuma mendapat pesangon yang tak semestinya dan mereka punya keluarga yang harus dinafkahi,"terang dr,Beny di ruang Fraksi Gerindra DPRD Jatim,Rabu (24/2).
Politisi Gerindra dan juga berprofesi dokter asal Dapil Surabaya dan Sidoarjo ini menambahkan ,pihak perusahaan harus mempunyai belas kasihan terhadap karyawannya yang sudah di PHK sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya , apalagi berdasarkan wadulan yang diterima bahwa karyawan tersebut menerima pesangon dari perusahaan dengan cara diangsur dan sangat kecil nominalnya.
Sementara itu, menurut pengakuan Fery salah satu korban PHK sepihak yang dilakukan perusahaannya bekerja mengatakan, sebenarnya pihak manejemen perusahaanya bersedia memberikan pesangon namun tidak sesuai Peraturan Menakertrans UU No 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
"Saya mewakili teman-teman yang sudah di dzholimi perusahaan asal ia bekerja ,agar wakil rakyat yang duduk di gedung DPRD jatim ini untuk menyampaikan kepada Disnakertransduk yang sudah di waduli teman-teman karyawan korban PHK sepihak,agar menegur dan mendesak supaya perusahaan tersebut bisa memberikan hak-hak pesangon karyawan ketika terjadi PHK sesuai ketentuan UU," harapnya.(rofik)
Comments
Post a Comment