Skip to main content

Sering Terjadi Kebocoran Gas, Komisi D Jatim Ancam Segera Tutup Petrochina

SURABAYA(Media Bidik)  – Akibat kebocoran gas Hydrogen Sulfida ( H2S ) yang dicemarkan oleh perusahaan Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java ( JOB P-PEJ ) yang  terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Sukowati, Kabupaten Bojonegoro mendapat perhatian serius dari kalangan DPRD Jatim .

Khozanah Hidayati,SP. Anggota Komisi D yang membidangi Pembangunan merasa prihatin terhadap masyarakat Bojonegoro yang terkena dampak dari kebocoran gas H2S tersebut, menurutnya gas H2S tersebut sangat berbahaya jika di hirup manusia. "Kasus ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya tahun 2000 silam pernah terjadi kebocoran yang serupa, namun kali ini kebocoran gas H2S sudah diambang batas dan sangat berbahaya,"terangnya.Rabu( 3/2).

Menurut Ana Khozanah, pihak perusahaan sepertinya menyepelehkan dan tidak mau mengantisipasi secara serius terkait kebocoran gas H2S tersebut, "Dalam waktu dekat Komisi D DPRD Jatim akan melakukan sidak ke Petrochina, jika nanti di temukan Standar Operasional Prosedur ( SOP ) tidak sesuai ijinnya, maka komisi D mengancam agar JOB P- PEJ segera di tutup dan jika perlu dipidanakan dengan tuduhan kejahatan lingkungan," tegasnya.

Politisi dari fraksi PKB yang maju dari Dapil IX( Kabupaten Tuban dan Bojonegoro) menegaskan, bahwa gas H2S sangat berbahaya karena ada ambang batas tertentu untuk menghirup bau gas tersebut, apabila lebih dari 0,03 PPM dapat menganggu kesehatan seperti mual-mual dan sesak nafas sampai ISPA," Perusahaan Petrochina harus bertanggung jawab atas pengobatan warga yang menjadi korban dan mendesak memberi ganti rugi berupa kompensasi, mengingat yang menjadi korban bukan masyarakat dewasa saja namun anak - anak juga banyak ,"tegasnya.

Karena itu, pihak Komisi D DPRD Jatim  mendesak kepada pihak pemerintah pusat harus segera menangani masalah ini dengan melakukan evaluasi terhadap ijin flaring, mengingat kasus kebocoran gas H2S ini tidak bisa dianggap remeh atau jika perlu kegiatan perusahaan Petrochina tersebut di tutup, "pungkas Khozanah .( rofik )

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...