Skip to main content

Komisi B desak Disperindag Jatim Segera Tangani Peredaran Minyak Goreng Curah

Kabil Mubarok anggota komisi B Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) – Masih maraknya peredaran minyak goreng yang tak berkemas atau minyak curah  beredar di pasaran terutama di pasar tradisional, harus mendapat perhatian yang serius dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Disperindag Jatim) berdasarkan Permendag No 80 tahun 2014 tentang minyak goreng harus wajib berkemas.

Seperti yang dijelaskan H.M Ka'bil Mubarok,M,Hum,SH.I  Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim yang membidangi Perekonomian,"Memang masyarakat kita lebih memilih minyak goreng yang tak berkemas alias minyak curah, karena mungkin menurut masyarakat harganya murah dan ekonomis, tetapi mereka tidak memikirkan bahwa minyak goreng curah tersebut belum tentu dijamin kebersihan dan keasliannya."jelasnya.

Dia juga menambahkan,"Coba kita lihat para pedagang gorengan yang menjual gorengannya di pinggir jalan, patut diduga bahwa pedagang tersebut menggunakan minyak goreng curah, selain harganya murah dan untungnya lebih lumayan dibandingkan pakai minyak goreng yang berkemas," terang ka'bil di DPRD Jatim , Kamis(25/2).

Namun perlu di jelaskan bahwa minyak goreng curah yang beredar di pasaran ini apa sudah masuk dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) apa belum,  jika tidak, maka bisa dipastikan sangat berbahaya,karena bisa juga minyak curah tersebut ada campuran bahan kimia yang lain supaya mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena harganya murah.

"Ini menjadi tanggung jawab bersama, untuk dinas terkait baik Disperindag dan BPOM untuk turun kelapangan guna memantau secara langsung apakah minyak goreng curah yang beredar di pasaran ini apa sudah dalam pengawasan BPOM ," tegas politisi PKB .

Jika ini dibiarkan, tanpa penanganan yang serius dari dinas terkait, maka sepertinya tak melaksanakan Permendag No 80 tahun 2014, karena ketika sudah ada Permendag yang mengatur minyak goreng wajib berkemas itu berarti minyak goreng curah yang beredar saat ini dipasaran adalah minyak goreng ilegal. Karena itu, pihak Komisi B mendesak kepada stakeholder baik dari pemerintah maupun aparat kepolisian untuk serius melakukan razia menangani peredaran minyak goreng curah atau ilegal yang masih beredar di pasaran.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...