Skip to main content

Komisi E himbau Pemerintah pusat perketat masuknya farmasi asing


Benyamin anggota komisi E Jatim
SURABAYA ( Media Bidik ) - Meskipun Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah diberlakukan namun tak seharusnya semua tenaga asing maupun produk asing bisa beredar seenaknya di Negara Indonesia khususnya di wilayah Provinsi Jawa Timur, seperti saat ini rencana Pemerintah Pusat yang akan membuka farmasi asing masuk ke Indonesia.

Menurut dr,Benyamin Kristianto,Mars Anggota Komisi E DPRD Jatim yang membidangi kesejahteraan rakyat menganggap MEA sudah keblabasan, karena banyak tenaga asing kasar tanpa pengalaman yang mumpuni bisa bekerja di Indonesia, begitu pula dengan produk asing tanpa di uji kelayakannya kini sudah banyak beredar di Indonesia, apalagi persoalan obat-obatan asing yang beredar dikalangan masyarakat Indonesia, dan ini bisa dipastikan akan menggilas keberadaan obat lokal."Saya mendengar Pemerintah Pusat mau membuka farmasi asing masuk ke Indonesia dan obat-obat asing akan bersaing dengan obat lokal,itu artinya keberadaan farmasi dalam negeri yang sudah menghasilkan produk obat dalam negeri terancam sulit didapatkan," terang dr,Beny,Senin(15/20.

Politisi asal Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan Pemerintah Pusat agar hati-hati menyeleksi dalam memasukan farmasi asing kedalam negeri, mengingat farmasi kita seperti Kimia farma,Indo farma dan PMDN lainnya sudah bisa menghasilkan obat lokal dengan baik." Buat apa ada BPJS yang tujuannya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, jika nanti masyarakat kita akan mengkonsumsi obat-obatan dari luar negeri yang orentasinya kembali kepada bisnis semata, kita perlu juga melindungi farmasi buatan dalam negeri," tegas Ketua Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Jatim tersebut.

Karena itu,sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD Jatim, Ia menghimbau Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan dan BPOM harus hati-hati dan perketat dalam menyeleksi keberadaan farmasi dalam negeri yang menghasilkan obat lokal tetap eksis, dan perlunya perlindungan terhadap farmasi dalam negeri,tegas dr,Beny.(rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...