Skip to main content

KPP Jatim, KPPOD dan Ombudsman Perwakilan Jatim Apresiasi Pelayanan Perizinan Surabaya

SURABAYA ( Media Bidik ) - Pemkot Surabaya berkesempatan memaparkan kondisi pelayanan perizinan di hadapan Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) serta Ombudsman RI Perwakilan Jatim. Hasilnya, ketiga instansi tersebut mengapresiasi berbagai inovasi yang diterapkan Pemkot demi kemudahan pelayanan perizinan di Kota Pahlawan. Pertemuan yang digelar di balai kota pada Jumat (12/2) tersebut dipimpin Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Sekkota Surabaya, M. Taswin serta dihadiri para asisten sekkota lainnya dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) khususnya yang terkait perizinan.
Taswin mengatakan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hanya nama saja. Sejatinya, konsep layanan relatif sama dengan Surabaya Single Window (SSW) yang mengandalkan sistem online. Sebagaimana diketahui, bahwa Pemkot melalui Perwali No. 2 Tahun 2016 secara resmi memperkenalkan PTSP. Namun, selama ini konsep satu pintu sebenarnya sudah diterapkan bahwa via online.

"Apapun namanya, yang jelas kami terus berinovasi menyelenggarakan pelayanan perizinan yang mudah diakses masyarakat," terangnya.
Pada kesempatan itu, Taswin menjelaskan berbagai kelebihan yang dimiliki SSW. Di antaranya kemudahan investasi. Pemohon dapat mengakses rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Surabaya untuk mengecek apakah izin yang hendak diajukan sudah sesuai peruntukan. Setelah itu, pemohon dapat mengurus perizinan paket investasi. "Itu semua bisa dilakukan secara online melalui SSW," imbuh pejabat kelahiran Bima ini. Di samping itu, lanjut dia, SSW juga punya keunggulan informasi dan transparansi. Artinya, informasi prosedur dan persyaratan semua terpampang jelas dalam website ssw.surabaya.go.id. Sedangkan dari segi transparansinya, pemohon dapat ikut memantau progres perizinan yang diurus. Bahkan, walikota pun dapat memonitor alur proses perizinan bilamana ada keterlambatan.
Komisioner KPP Jatim Hardley Stefano mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan Pemkot dalam hal pelayanan perizinan. Menurut dia, seluruh perizinan dapat diakses via SSW sehingga sangat memudahkan pemohon dan investor dalam mengurus izin. Dia hanya memberi masukan perlunya survei kepuasan terhadap para pemohon.
"Survei kepuasan ini penting sebagai feedback dan dipasang langsung di aplikasinya. Jadi, saat pemohon menerima dokumen perizinannya, mereka langsung menyampaikan apakah puas, cukup puas atau tidak puas. Hasilnya terkoneksi secara realtime," ujarnya.

Peneliti KPPOD Nur Azizah Febryanti mengatakan, pihaknya melakukan penelitian di 5 kota, ternyata saat itu hanya Surabaya yang belum punya PTSP. Tetapi pada kenyataannya, pelayanan yang diberikan jauh lebih baik dibanding kota-kota lainnya. "Kendati namanya unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA), namun nafas PTSP-nya sudah ada," ungkapnya.

Dia berharap jumlah perizinan di Surabaya bisa lebih disederhanakan. Selain itu, dia juga mempertanyakan setiap izin di Surabaya harus didahului dengan surat keterangan rencana kota (SKRK). Setelah itu, proses izin tetap pada masing-masing SKPD. Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas PU, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, perlunya SKRK serta proses izin di masing-masing SKPD adalah untuk menjaga kota tetap terjaga dan tertata. Sebagai gambaran, di Surabaya rata-rata 300 permohonan izin yang masuk. Kondisi tersebut tentu tidak bisa dibandingkan dengan daerah lain yang intensitas izinnya tidak sebanyak Surabaya, sehingga bisa langsung diproses di satu tempat atau dinas. Lebih lanjut, dia menuturkan, kalau akan dibangun suatu apartemen, tentu proyek itu harus mengantongi sejumlah persyaratan, misalnya amdal drainase dan lalu lintasnya. "Nah, kalau itu kita lepas tanpa ada proses detail di masing-masing SKPD, Surabaya bisa banjir dan lalu lintasnya ruwet. Makanya, proses tetap kita pertahankan demi menjaga kota ini juga," urai Eri.

Sementara itu, Mufihul Hadi dari Ombudsman Perwakilan Jatim mengungkapkan penurunan signifikan terkait pengaduan pelayanan perizinan di UPTSA dalam beberapa tahun terakhir. "Semoga ini merupakan cerminan dari peningkatan pelayanan perizinan di Surabaya," tuturnya.
Kabag. Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Surabaya, Ifron Hady Susanto, menambahkan, dalam rangka peningkatan pelayanan publik, pihaknya memperhatikan indeks kepuasan masyarakat (IKM) sebagai salah satu instrumen evaluasi. Penyusunan IKM melibatkan tenaga dari sejumlah universitas di Surabaya dan berlangsung selama enam bulan."Penggalian informasi dilakukan dengan in-depth interview agar dapat lebih memahami maksud dan keinginan masyarakat," kata Ifron.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...