Skip to main content

BLH Dukung Program Pemerintah Menuju Indonesia Bersih dari Sampah

SURABAYA ( Media Bidik )  – Untuk menuju Indonesia bersih dari sampah di Tahun 2020 mendatang, serta mendukung Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SE.1/Menlhk-PSLB3/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang pengurangan pengunaan kantong plastik. Pemkot Surabaya melalui surat edaran Pejabat Walikota Surabaya Nomor 660/561/436.7.2/2016 yang menghimbau kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melaksanakan pengurangan pengunaan kantong plastik dengan menerapkan beberapa kebijakan sebagai berikut,(1) Mengurangi pengunaan botol air mineral yang berbahan plastik dan diganti dengan mengunakan gelas,(2) Mengurangi pengunaan bungkus plastik pada makanan,(3) Menyediakan tempat sampah terpisah( Sampah Organik dan non Organik).

Juga melalui surat edaran Badan Lingungan Hidup ( BLH )kota Surabaya Nomor 60/966/436.7.2/2016 pemkot Surabaya menghimbau seluruh pengusaha reatil dan Mall untuk melaksanakan kampanye pengurangan pengunaan kantong plastik sebelum tanggal 21 Februari 2016 melalui Poster, Spanduk dan Brosur serta menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar oleh pelaku usaha ritail modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia ( APRINDO) di DKI Jakarta dan 22 kota lainnya di Indonesia.

Seperti yang dijelaskan Kepala BLH kota Surabaya Musdiq Ali Suudi sehabis acara konfrensi Pers ," Mulai diterapkan surabaya tanggal 21 Februari seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang sudah mulai menerapkan uji coba itu sampai awal bulan Juni. Kalau pemerintah pusat hanya menerapkan di retail atau supermarket Surabaya menambahnya dengan memberlakukannya juga di pasar-pasar tradisional milik PD Pasar dan sentra PKL binaan Dinas Koperasi pemkot Surabaya,"jelasnya.Kamis (18/2).

 Musdik juga menambahkan,"Penambahan itu sesuai arahan walikota, supaya instansi pemerintah bisa menjadi contoh. Konsumen yang meminta kantong plastik akan dikenakan biaya tambahan senilai Rp 200, tapi Sebelum kebijakan itu berlaku pemkot Surabaya bersama sejumlah LSM lingkungan melakukan sosialisasi dahulu seiring dengan permintaan para pelaku usaha retail."paparnya.
Saat ini pemkot Surabaya juga sedang mempersiapkan peraturan walikota sambil menunggu peraturan menteri/ terkait dengan kantong plastik berbayar itu Perwali itu diantaranya akan mengatur nilai pembayaran kantong plastik yang ditangung konsumen dan sanksi. Kebijakan kantong plastik berbayar merupakan salah satu program  pemerintah untuk pencanangan Menuju Indonesia Bersih Sampah 2020. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...