Skip to main content

Komisi C DPRD Jatim dorong Spin Off Bank Jatim Syariah

SURABAYA ( Media Bidik ) - Berkembangnya bisnis berbasis syariah dinilai sebagai peluang bagus untuk diaplikasikan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah naungan Pemprov Jawa Timur. Karena alasan itu, Komisi C DPRD Jatim mendorong proses spin of (pemisahan) Bank Jatim Syariah dari Bank Jatim sebagai perusahaan induk. Pasalnya, prospek perbankan dengan system syariah sangat bagus, terlebih di Jawa Timur yang mayoritas penduduknya muslim dan sangat religius.

Menurut anggota Komisi C DPRD Jatim, Irwan Setiawan,  progress Bank Jatim Syariah sebagai unit usaha Bank Jatim sangat baik. Karena itu, sudah waktunya Bank Jatim Syariah melakukan spin off. 
" Kami berharap proses spin off Bank Jatim Syariah dapat segera  direalisasikan. Pihaknya mendukung jika spin off akan dipercepat tahun 2016 ini. Prinsipnya lebih cepat, lebih baik karena prospek bisnisnya baik," terang pria yang akrab dipanggil Kang Irwan tersebut.

Politisi F-PKS asal daearah pemilihan kabupaten Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi ini mengungkapkan respon masyarakat sangat positif terhadap bank syariah. Terbukti saat reses, seringkali dirinya ditanya oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama apakah ada bank pemerintah yang syariah. Pasalnya, disebagian masyarakat masih khawatir menabung di bank non syariah karena ada bunga yang dianggap sebagai riba.

Disamping respon positif masyarakat itu, lanjut Irwan, Bank Jatim Syariah juga berpotensi besar menambah kas Pemprov lewat pendapatan asli daerah (PAD).Oleh karena itu, pihaknya mendukung agar modal sebesar Rp 500 Milliar dapat dipenuhi sebagai syarat untuk spin off. Kebetulan hingga saat ini, Bank Jatim sudah mengantongi sekitar Rp300 Miliar. Jadi tinggal mencari sisa Rp200 Miliar.

"Kita akan dukung Bank Jatim Syariah untuk melakukan spin of dari Bank Jatim. Ini penting agar core bisnisnya juga jelas, yang satu umum, lainnya syariah. Karena potensi nasabahnya juga berbeda. Soal kekurangan dana yang menjadi modal spin of bisa dirembug bareng," tandas Irwan yang juga duduk di Komisi C DPRD Jatim ini yang menangani tentang Keuangan. (rofik)


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...