Skip to main content

Pasca Dilantik Risma Langsung Pimpin Rapat SKPD

SURABAYA( Media Bidik ) - Hari pertama pasca dilantik sebagai Wali Kota Surabaya periode 2016-2021, Tri Rismaharini mengumpulkan jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di ruang sidang wali kota, balai kota Surabaya, Kamis (18/2). Hadir kepala dinas, kepala bagian, direktur rumah sakit milik Pemkot Surabaya, juga para camat. Ada banyak hal yang disampaikan wali kota dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 1,5 jam itu.

Wali Kota Tri Rismaharini berharap jajaran kepala SKPD bisa gerak cepat dan melakukan lompatan besar untuk ikut mendongkrak citra Surabaya. Apalagi, sekarang sudah memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN sehingga sudah seharusnya SKPD memiliki wawasan global. "Saya ingin mengajak teman-teman lebih ke atas lagi. Saya sudah meletakkan dasarnya selama lima tahun kemarin. Lima tahun ke depan tentunya tidak boleh sama. Tidak boleh biasa saja. Harus ada lompatan yang sifatnya untuk mempercepat kemajuan kota," tegasnya.       

SKPD yang diharapkan bisa melakukan lompatan besar adalah para camat di 31 kecamatan se-Surabaya. Para camat yang menjadi pemimpin wilayahnya masing-masing, dihimbau tidak hanya menjadi pekerja operasional yang menjalakan rutiniats kerja, tetapi juga bisa berpikir strategis. "Saya berharap ada usulan dari camat yang sifatnya tidak rutinitas, tetapi strategis. Ayo cari ide apa, nanti kita kembangkan," sambung wali kota yang mendapat gelar Doktor Honoris Causa dari ITS di bidang manajemen pembangunan kota ini.

Adapun maksud dari pemikiran strategis tersebut, wali kota berharap ke depannya, setiap tahun ada ikon Surabaya yang di-launching. Nah, ikon baru Surabaya itu bisa berasal di kecamatan mana saja yang merupakan hasil pemikiran dari para camat. Untuk tahun 2016, ikon baru Surabaya yang siap di-launching adalah Jembatan Kenjeran.
"Tahun ini Jembatan Kenjeran. Tahun depan ada lagi yang baru. Misalnya cable car di timurnya jembatan Suramadu atau bisa tepian Kali Mas menjadi wisata air. Intinya setiap tahun harus ada ikon yang di-launching untuk menarik orang agar datang ke Surabaya yang tentunya bagus untuk perekonomian kota ini," sambung wali kota yang semasa kuliah hobi naik gunung ini. 

Namun sebelumnya, para camat diminta untuk ikut menyukseskan gelaran Prepatory Committe (Prepcom) III for UN Habitat yang akan digelar di Surabaya pada Juli nanti. Oleh wali kota, para camat diminta untuk menginventarisir lokasi-lokasi di wilayahnya masing-masing yang nantinya bisa menjadi destinasi untuk dikunjungi peserta konferensi. Estimasinya, akan ada 2500 delegasi dari berbagai negara yang hadir di Surabaya sebagai peserta agenda tersebut. "Delegasi sebanyak itu tentunya tidak mungkin hanya datang ke satu tempat. Karena itu, camat-camat silahkan mengusulkan tempat-tempat yang bisa dikunjungi," sambung wali kota.

Mantan kepala Bappeko Surabaya ini juga berharap pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di level kecamatan, terdiri dari tiga sesi usulan. Yakni usulan dari ibu-ibu rumah tangga, usulan dari karang taruna dan usulan dari warga. Harapannya, ada beragam usulan yang disampaikan ke Pemkot Surabaya, yang tidak hanya berupa usulan pembangunan fisik.



Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...