Skip to main content

Tahun ini Pemkot Tidak lagi Menerima Usulan Pembangunan Saluran Melalui Musrenbang

Reni astuti anggota Komisi D
SURABAYA (Media Bidik ) – Dianggap tidak sejalan dengan peta drainase  yang dimiliki oleh pemkot Surabaya, sehingga menyebabkan banyaknya kumbangan air serta timbulnya masalah baru setiap kali adanya pembangunan saluran yang diusulkan melalui musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) di tiap-tiap wilayah yang ada di Surabaya, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak lagi menerima usulan pembangunan saluran. Pasalnya, pembangunan saluran yang diusulkan dalam musrenbang kebanyakan mangkrak dan justru menimbulkan masalah baru.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti. Politikus dari PKS ini mengatakan, setiap tahun setiap kelurahan mendapatkan jatah anggaran Rp1 miliar dalam musrenbang. "Tapi bedanya, musrenbang sudah tidak lagi menerima usulan pembangunan saluran. Jadi lebih diarahkan untuk usulan kegiatan pengembangan yang bersifat kesejahteraan dan pemberdayaan," katanya.

Keputusan untuk tidak menerima usulan pembangunan saluran ini lantaran kebanyakan usulan saluran yang diajukan warga tidak sejalan dengan peta drainase yang dimilik Pemkot. Sehingga yang sering terjadi dilapangan, begitu saluran dibangun terkadang justru menghasilkan kubangan lantaran salurannya tidak tersambung dengan saluran yang lain. "Hal tersebut akhirnya tidak selesai dan menimbulkan banjir," ujarnya.

Di sisi lain, anggota dewan yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya ini tidak memungkiri bahwa saluran mendominasi usulan di setiap musrenbang. Saat ini, usulan pembangunan saluran tidak lagi melalui musrenbang, melainkan diusulkan lewat kasie infrastruktur yang ada di tiap kecamatan. "Sebab saya melihat fungsi dari kasie infrastruktur di tingkat kecamatan saat ini sangat lemah. Jadi ke depan harus bisa lebih optimal," terangnya.

Adanya musrenbang yang kini sedang disusun Pemkot nantinya akan digunakan untuk acuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan juga penentuan anggaran di APBD tahun 2017 mendatang. Dimana alur pengajuannya adalah musyarawah warga ditingkat RT, RW, lalu diajukan ke kecamatan. "Kalau sudah disetujui di kecamatan, maka kemungkinan besar akan disetujui dan direalisasikan di tahun 2017 nanti. Sebab kalau di Pemkot sifatnya adalah tinggal verifikasinya,"  kata Reni. 

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, Agus Imam Sonhaji menambahkan, usulan pembangunan kini dapat dilakukan secara online. Warga tinggal mengakses aplikasi Urun Rembug dari rumah masing-masing untuk menyampaikan isu strategis."Isu strategis yang dihimpun dari masyarakat nantinya dijadikan acuan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2016-2021. Tentunya, isu strategis itu harus sejalan dengan visi dan misi wali kota," katanya. 

Penghimpunan usulan isu strategis diutamakan yang disampaikan oleh kelompok masyarakat. Sebab, menurut Agus, Urun Rembug memang diperuntukkan bagi mereka yang mewakili suara komunitas, golongan atau kelompok. Jadi, isu yang diprioritaskan adalah yang punya dampak luas dan sifatnya yang berorientasi masa depan. Namun demikian, kepentingan individu tetap dihimpun oleh Bappeko. 
Nantinya, aspirasi dari individu dikelompokkan ke dalam tema-tema tertentu. Tema yang paling banyak diusulkan juga mendapat perhatian yang sama layaknya suara kelompok masyarakat. "Pengertian isu strategis itu harus berdampak luas bagi masyarakat. Jadi, masyarakat diharapkan bisa memilah-milah, mana isu strategis berskala kota dan mana permasalahan individu. Kalau lingkupnya kecil, dapat disampaikan melalui Musrenbang," terangnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...