Skip to main content

Warga Tagih Janji Kampanye, Soal Surat Ijo

SURABAYA (Mediabidik) - Aksi unjuk rasa yang diikuti puluhan warga yang menamakan diri Pejuang Surat Ijo kembali mendatangi gedung DPRD Surabaya menuntut revisi Perda 3 tahun 2016 tentang pelepasan surat ijo, Rabu (15/11/2017). 

Pasalnya, aturan tentang nilai yang harus dibayar warga berdasarkan NJOP, dianggap memberatkan dan terlalu tinggi. Karena itu, hingga saat ini warga yang ingin memiliki tanah tersebut masih kesulitan karena dianggap biaya yang dikeluarkan terlalu besar.

Selain ingin menemui perwakilan anggota dewan, warga juga meneriakkan tuntutannya melalui orasi dan sejumlah poster yang berisi permintaan agar pembebasan surat ijo tidak memberatkan rakyat yang sudah menempati puluhan tahun.

"Kalau sesuai harga pasaran kita sih mau saja. Tapi kalau sesuai dengan harga NJOP, ya tidak mampu. Padahal kita sudah menempati tanah tersebut puluhan tahun," kata Suwarni warga Tambak Laban, Simokerto yang ikut mendatangi DPRD Surabaya.

Warga lainya, Rini Susanti mengungkapkan saat ini dirinya yang menempati tanah surat ijo di wilayah Dukuh Kupang mengatakan, dirinya harus membayar retribusi ganda diantaranya PBB dan sewa ke Pemkot Surabaya. Kondisi ini menurutnya sangat memberatkan karena status tanah surat ijo hanya terjadi di Surabaya.

"Dulu waktu kampanye janji membaskan surat ijo, tapi nyatanya sampai sekarang warga masih kesulitan untuk mewujudkan. Mana janjinya sampai sekarang tidak jelas," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengaku hingga saat ini lembaga legislatif tetap berusaha untuk memperjuangkan. Bahkan, dirinya menyebutkan terbentuknya Perda tersebut sebagai payung hukum untuk pembebasan lahan surat ijo agar bisa dimiliki warga.

"Tentunya harus duduk bersama dan perubahan perda bukan hanya produk di legislatif tapi bisa juga inisiatif Pemkot Surabaya. Tentunya harus ada kajian untuk perubahan perda agar sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar politisi Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya menyebutkan saat ini warga Surabaya sudah bisa mengesahkan lahan surat ijo perumahan menjadi penggunaan rumah tinggal atau hak milik. Tapi dengan catatan tanah atau lahan dengan surat ijo tidak masuk dalam rencana pembanguan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Surabaya.

Adapun subyek pelepasan adalah pemegang surat ijo yang ber-KTP Surabaya. Sementara, syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pelepasan antara lain, peruntukan Izin Pemakaian Tanah (IPT) adalah perumahan dengan penggunaan untuk rumah tinggal.

"Pemohon merupakan pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, serta IPT masih berlaku," kata Maria Theresia Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT).

Selain itu, luas lahan yang ingin dilepas berukuran maksimal 250 meter persegi. Pemohon hanya bisa melepaskan satu persil.

"Warga bisa mengajukan permohonan pelepasan tanah kepada wali kota Surabaya melalui Kepala DPBT dengan dilampiri KTP, fotokopi IPT, bukti pembayaran retribusi IPT terakhir serta surat pernyataan kesanggupan membayar segala biaya yang timbul akibat adanya permohonan pelepasan hak," ungkap dia.(pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni