Skip to main content

Dewan Desak Pemkot, Anggarkan Bantuan Sosial Untuk Siswa SMA/SMK

SURABAYA (Mediabidik) – Walaupun walikota Surabaya Tri Risma Harini dengan tegas menolak memberikan bantuan sosial (Bansos) untuk siswa SMA/SMK tidak mampu, karena terkendala aturan Undang-Undang 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2008 Pasal 27.
Namun hal itu tidak membuat surut semangat Komisi D DPRD Surabaya yang membidangi kesejahterahan rakyat (Kesra) untuk melakukan konsultasi soal anggaran bantuan untuk siswa SMA/SMK tidak mampu dari APBD, ke Kantor Kemendagri di Jakarta, Selasa (7/10/2017).
Konsultasi itu juga diikuti pejabat pemkot, perwakilan dari kepolisian dan kejaksaan di Surabaya, serta seorang pakar hukum dari universitas di Kota Pahlawan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Reni Astuti mengatakan, ada beberapa kesimpulan hasil konsultasi tersebut.
"Jelas tadi kami garis bawahi, Kemendagri menyatakan, secara aturan penganggaran bantuan untuk SMA/SMK tidak mampu dari APBD Surabaya dibolehkan," kata Reni.
Hanya, tambah Reni, untuk pelaksanaannya, Kemendagri menyarankan ada koordinasi antara DPRD dan Pemkot Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Saat di Kemendagri, rombongan DPRD dan Pemkot Surabaya ditemui Direktur Administrasi Pendapatan Daerah Kemendagri Horas Morish Panjaitan.
Pejabat pemkot yang turut dalam kunjungan konsultasi ini, di antaranya Asisten I Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin, dan beberapa pejabat lainnya. Sedang rombongan dewan dipimpin Ketua Komisi D Agustin Poliana.
Rencananya, sebagai tindak lanjut dari konsultasi dengan Kemendagri, anggota DPRD Surabaya akan menemui Pemprov Jatim untuk berkoordinasi pada Rabu (8/10/2017).
Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan, konsultasi ke Kemendagri tersebut dilakukan agar segera mendapatkan penjelasan soal payung hukum pemberian bantuan untuk siswa SMA/SMK.
Menurut Armuji, pihaknya tidak akan memaksakan bantuan pendidikan tersebut dalam APBD 2018 jika diketahui ada indikasi pelanggaran.
"Tetapi kalau ternyata diperbolehkan, kami bersyukur karena niat baik yang kita perjuangkan ada hasilnya," ucapnya.
Dia mengaku tetap optimistis karena selama ini jenis bantuan yang sama bisa diterapkan untuk tingkat mahasiswa.
"Alasan kenapa hal ini kami perjuangkan, karena untuk mahasiswa saja juga bisa, dan sudah dijalankan. Lantas bedanya apa, ini kan hanya persoalan kepada siapa dan pertanggungan jawab penggunaan anggaran," ujar Armuji.
Dewan berupaya memasukkan anggaran Rp 28 miliar rencana anggaran untuk siswa SMA/SMK ini bukannya tanpa alasan. Salah satu, pertimbangannya adalah karena banyak keluhan dari masyarakat yang anaknya putus sekolah.
"Kami saat turun di masyarakat banyak yang sambat (mengeluh) anaknya yang putus sekolah. Kami sebagai wakil rakyat kemudian mencari referensi, pemerintah daerah mana yang bisa menerapkan bantuan APBD untuk SMA/SMK. Di Semarang ternyata bisa," ungkapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni