Skip to main content

Bank Jatim Perluas Kerja Sama dengan Tugu Insurance

JAKARTA|Mediabidik.Com - Untuk memperkuat sinergitas dengan berbagai pihak, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) baru saja melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance). Nota kesepahaman yang diteken tersebut, berisi tentang layanan jasa keuangan serta asuransi untuk nasabah Bank Jatim. 

Bertempat di Wisma Tugu 1 Jakarta, pada Jumat (14/6/2024). Kegiatan penandatanganan MoU itu dihadiri oleh Plt Direktur Operasi Bank Jatim Zulhelfi Abidin, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Tugu Insurance Edi Yoga Prasetyo, SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim Koerniawan Prijambodo, dan Deputy Director Tugu Insurance Ibrahim Jauhari.

Zulhelfi menjelaskan, kerja sama dengan Tugu Insurance ini, merupakan salah satu bentuk dari komitmen Bank Jatim dalam memberikan proteksi serta layanan terbaik bagi nasabah BJTM. "Ruang lingkup nota kesepahaman ini, antara lain penempatan dana Tugu Insurance pada Bank Jatim serta layanan jasa keuangan perbankan dalam bentuk pelayanan rekening bank beserta turunannya yang bisa membantu Tugu Insurance untuk melakukan transaksi perbankan," paparnya.

Sebagaimana diketahui bersama, Tugu Insurance merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) yang memiliki beberapa segmen usaha., di antaranya adalah asuransi kerugian, reasuransi, sewa, dan bisnis terkait lainnya.  Tugu Insurance terus mengikuti perkembangan industri perasuransian dengan memperluas pasar di luar captive market yang mencakup asuransi non-energi, seperti aviasi, personal accident, kesehatan, syariah, dan corporate retail products. Oleh karena itu, Bank Jatim sangat menyambut baik kerja sama ini, karena pada prinsipnya BJTM mempunyai keinginan besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah, terlebih dalam hal asuransi.

"Kerja sama antara Bank Jatim dan Tugu Insurance adalah salah satu upaya perusahaan dalam mempererat kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengembangkan lini bisnis perseroan. Peluang bisnis asuransi yang saat ini mengalami pertumbuhan di Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak," kata Zulhelfi.

Selain itu, mengingat peran asuransi untuk melindungi diri secara finansial dari ketidakpastian keadaan sekitar itu penting, lanjut Zulhelfi, maka hadirnya Bank Jatim bersama Tugu Insurance ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan rasa aman bagi nasabah dalam melakukan berbagai transaksi perbankan di Bank Jatim. "Dengan melibatkan Tugu Insurance sebagai salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di Indonesia, maka kami berharap bisa meningkatkan kepercayaan nasabah Bank Jatim dalam menggunakan produk-produk kami," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Edi Yoga Prasetyo juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sinergitas yang telah dilakukan bersama Bank Jatim. Dia memaparkan, dengan jaringan kantor cabang Tugu Insurance yang luas dan didukung implementasi tekonologi yang tepat, Tugu Insurance berharap awal kerja sama ini dapat memberikan nilai lebih bagi kedua belah pihak. 

"Kami juga berharap dengan adanya penandatanganan MoU ini, dapat menjadi kerja sama yang kuat dan memberikan banyak manfaat bagi nasabah. Tentunya kami optimis langkah ini bisa menjadi awal yang positif untuk mendorong rencana bisnis perusahaan yang strategis untuk jangka panjang yang berkesinambungan," katanya. (rinto)


Caption: Bank Jatim dan Tugu Insurance saat penandatanganan MoU layanan jasa keuangan dan asuransi. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...