Skip to main content

Sukseskan Transparansi Pengadaan Barang/Jasa, Bank Jatim Teken MoU dengan Toko Ladang

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sangat mendukung program penggalakan penggunaan produk dalam negeri serta efisiensi penyelenggaraan barang/jasa oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Hal ini terimplementasi melalui penandatanganan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang baru saja dilakukan antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dengan PT Ladang Karya Husada (Toko Ladang). Kedua belah pihak menyepakati tentang pengembangan dan pengelolaan jasa perbankan, khususnya atas pengadaan barang/jasa melalui marketplace Toko Ladang. 

Perjanjian tersebut diteken oleh Direktur Mikro, Ritel, & Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono dan Direktur PT Ladang Karya Husada Nur Hidayati, di Kantor Pusat Bank Jatim, pada Jumat (31/5/2024). 

Arief menjelaskan, kerja sama ini, bertujuan untuk mensinergikan serta mengintegrasikan proses pengadaan barang/jasa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja pemerintah melalui e-marketplace Toko Ladang. Selain itu, program ini mampu meningkatkan akses penjual/penyedia barang/jasa UMKM pada jasa perbankan, khususnya Bank Jatim.

"Bank Jatim akan menyediakan layanan transaksi pembayaran yang terintegrasi dengan Toko Ladang dan sekaligus memberikan akses permodalan kepada penjual/penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam e-marketplace," paparnya. 

Tak hanya itu, berbagai benefit lain juga bisa diperoleh Bank Jatim melalui kerja sama ini. Di antaranya adalah perseroan memiliki hak untuk mengelola seluruh pembayaran atas transaksi pembayaran proses pengadaan barang/jasa melalui Toko Ladang serta yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja pemerintah. 

Menurut Arief, adanya platform tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjalankan pengawasan dan menjaga transparansi harga barang/jasa. Selain itu, juga sebagai salah satu cara untuk mengoptimalisasi digital dalam hal pemanfaatan toko daring pada pengadaan barang/jasa pemerintah. 

"Kami sangat mendukung UMKM dalam melakukan transformasi digital pengadaan barang/jasa. Dengan adanya sistem seperti ini, pelaku usaha seperti UMKM dapat semakin mudah memperoleh fasilitas kredit Bank  Jatim dan sekaligus lebih gampang melakukan pembayaran atas transaksi pengadaan barang/jasa, ini harus terus kita dorong bersama-sama," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Nur Hidayati juga menyampaikan, bahwa pesatnya perkembangan teknologi menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM untuk memasarkan produk secara regional dan nasional menggunakan platform digital. "Maka dari itu, sekarang para UMKM tak perlu kebingungan lagi terkait akses pasar maupun modal. Tinggal gabung saja dengan Toko Ladang, karena telah memiliki pangsa pasar yang jelas. Apalagi saat ini sudah didukung oleh Bank Jatim untuk transaksi pembayarannya dan para UMKM di dalamnya pun juga berkesempatan mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Jatim," paparnya.

Dalam kerja sama ini, lanjut Nur, Toko Ladang berkomitmen akan menyediakan data potensi penjual/penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam e-marketplace Toko Ladang guna peningkatan akses fasilitas perbankan dari Bank Jatim. Selain itu, Toko Ladang bersama Bank Jatim maupun dengan pemerintah akan secara masif menyelenggarakan sosialisasi kepada UMKM terkait pelaksanaan Layanan Transaksi melalui e-market place Toko Ladang dan jasa layanan perbankan Bank Jatim. "Semoga sinergitas ini dapat terus terjalin dengan baik dan membawa dampak yang positif bagi kemajuan UMKM,"tegas Nur. (rinto)

Caption: Usai perjanjian kerja sama diteken oleh Direktur Mikro, Ritel, & Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono dan Direktur PT Ladang Karya Husada Nur Hidayati


Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...