Skip to main content

Bank Jatim dan Pemkab Magetan Dorong Elektronifikasi Pengelolaan Keuangan Daerah

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melakukan perpanjangan nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tentang layanan jasa keuangan dalam rangka elektronifikasi pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi penerimaan daerah di Kabupaten Magetan. 

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim Koerniawan Prijambodo  dengan Pj Bupati Magetan Hergunadi, di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, pada Kamis (27/6/2024). Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut, Direktur IT & Digital Bank Jatim Zulhelfi Abidin.

Zulhelfi menjelaskan, selain untuk memberikan layanan elektronifikasi pengelolaan keuangan daerah dan optimalisasi penerimaan daerah. Tujuan dari adanya kesepakatan bersama ini adalah untuk mendukung pemberian pelayanan publik yang prima kepada masyarakat Magetan. Kemudian terkait rencana ruang lingkup nota kesepahaman tersebut, nantinya mencakup pengelolaan kas daerah dan pelayanan transaksi non tunai. "Kami berharap dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, dapat meningkatkan corporate image perseroan dan sekaligus bisa semakin mempererat hubungan kelembagaan yang telah terjalin antara Bank Jatim Cabang Magetan dengan Pemkab Magetan," tuturnya.

Zulhelfi juga menuturkan, manfaat elektronifikasi untuk pengelolaan keuangan daerah ini sangat banyak. Antara lain mewujudkan transparansi transaksi, perencanaan ekonomi lebih akurat karena semuanya akan tercatat lebih lengkap, dan tentu saja lebih praktis. Oleh sebab itu, saat ini Bank Jatim terus memperluas kerja sama terkait elektronifikasi demi memberikan pelayanan produk perbankan yang optimal untuk pemerintah daerah. 

Kerja sama seperti ini, lanjutnya, juga menjadi bukti nyata terjalinnya sinergi yang kuat antara Bank Jatim dan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Magetan. "Kabupaten Magetan sendiri merupakan daerah yang potensial dan menjanjikan secara bisnis, karena memiliki banyak potensi ekonomi. Mulai dari pariwisatanya hingga sektor usaha ekonomi kreatif. Jadi kami optimis kolaborasi ini akan sangat menguntungkan bagi BJTM dan juga Pemkab Magetan," tegasnya.

Selain itu, masih ada banyak potensi lain yang dapat dioptimalkan dalam kerja sama ini. Mengingat di Magetan terdapat lebih dari 7 ribu ASN dan PPPK, lebih dari 1.900 orang non ASN, serta berbagai retribusi lain yang dapat meningkatkan kinerja bisnis Bank Jatim. Dengan berbagai potensi tersebut, diharapkan kerja sama ini dapat juga mendorong pertumbuhan ekonomi di Magetan. "Kami berkomitmen akan selalu memberikan layanan digital perbankan yang terbaik untuk pemerintah," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Hergunadi juga menyampaikan, bahwa Pemkab Magetan terus mendorong transparansi dengan mengedepankan transaksi non tunai agar akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga bisa meminimalisir kebocoran keuangan daerah.  "Oleh karena itu, kami ucapkan terima kasih kepada Bank Jatim yang selama ini telah menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam hal keuangan daerah dan pembangunan. Semoga kerja sama ini terus terjalin semakin baik dan produktif, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakyat," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga berlangsung penyerahan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Magetan. Bank Jatim maupun Pemkab Magetan berharap dengan adanya penggunaan KKPD di Magetan ini dapat mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan satuan kerja, meningkatkan keamanan, mengurangi potensi fraud, dan meminimalisir penggunaan uang tunai. (rinto)

Caption: Usai penandatanganan nota kesepahaman antara Bank Jatim dengan Pemkab Magetan. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...