Skip to main content

Ini Tanggapan DPRD Surabaya, Perihal Peralihan Kendaraan Konvensional ke Listrik

SURABAYAIMediabidik.Com - Rencana Walikota Surabaya Eri Cahyadi yang akan segera mengganti kendaraan dinas di seluruh OPD dari kendaraan konvensional ke listrik mendapat tanggapan positif dari legislatif.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya dari PSI, William Wirakusuma mengatakan, banyak kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Surabaya kondisinya memang sudah layak diganti seperti mobil Panther yang usianya lebih dari 10 tahun, itu memang harus diganti.

"Dan dengan mobil listrik tentu banyak penghematan anggaran, sekaligus ramah lingkungan,"ujar William Wirakusuma di Surabaya, Rabu (19/09/2024).

Ia menjelaskan, dengan menggantikan kendaraan operasional dinas dari konvensional ke listrik berarti Walikota Eri Cahyadi telah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2022 yang berisikan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle), sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Soal ketersediaan unitnya, tambah Bro Willi sapaan William Wirakusuma, pasti banyak tersedia. Kan nanti bisa dilelang, ditawarkan di e-Katalog, karena kendaraan listrik juga sudah banyak masuk ke Surabaya.

Soal charge listriknya sangat mudah, kata William, bisa di charge di rumah. Belum lagi dari PLN akan menyediakan lokasi pengechrage nya berupa SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

"Lebih bagus lagi warga Surabaya yang punya kendaraan listrik bisa nge charge di Pemkot Surabaya," ungkap William.

Seperti diketahui, Selasa (18/06/2024) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi segera melakukan konversi kendaraan dinas operasional Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Konversi kendaraan konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik nantinya akan dilakukan dengan cara sistem sewa.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, biaya sistem sewa kendaraan akan lebih murah ketimbang harus membeli kendaraan baru. 

"Kalau kita itu punya, beli mobil terus kita lakukan perawatan sendiri, itu lebih mahal. Makanya kita kemarin menyampaikan, wis didol kabeh ae (dijual saja semua) kita lakukan sewa mobil," pungkas Wali Kota Eri. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...