Skip to main content

Berantas Kemiskinan, Bank Jatim Lakukan Perbaikan RTLH di Kabupaten Banyuwangi

BANYUWANGI|Mediabidik.Com -  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sangat mendukung program pemerintah untuk membantu pengentasan kemiskinan. Kali ini, hal tersebut diwujudkan dengan cara menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi berupa perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 

Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, pada Jumat (7/6/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Bank Jatim Edi Masrianto.

Busrul menjelaskan, pemberian CSR ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tempat tinggal warga masyarakat yang tidak layak huni, bisa menjadi rumah sehat dan layak huni. Sehingga dapat memberikan dampak langsung terhadap proses percepatan pengentasan kemiskinan dalam rangka meningkatkan kualitas derajat hidup masyarakat Banyuwangi. 

"Kontribusi Bank Jatim pada program CSR merupakan suatu kewajiban dari bagian tanggung jawab perusahaan untuk membantu sesama. Sehingga besar harapan kami bahwa program sosial yang dicanangkan pemerintah dapat terus berlanjut di masa yang akan datang, dan  Bank Jatim berkomitmen akan terus meningkatkan sumbangsih dan partisipasi," tegasnya.

Menurut Busrul, melalui perbaikan RTLH, masyarakat yang telah menerima bantuan itu akan memiliki rumah layak huni sesuai dengan standar keselamatan dan ketahanan bangunan. Hal itu sangat penting, mengingat rumah tidak hanya sebatas untuk tempat tinggal atau tempat berteduh saja, tetapi juga sebagai media interaksi sosial keluarga. "Dengan bantuan ini, masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat hidup lebih sehat dan sejahtera bersama keluarganya,"tuturnya.

Selain untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, lanjut Busrul, bantuan perbaikan RTLH ini, juga sebagai bentuk apresiasi perseroan untuk masyarakat Banyuwangi, karena telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada Bank Jatim dalam mengembangkan bisnis. "CSR yang diberikan kepada warga Banyuwangi ini, merupakan wujud nyata kerja sama Pemkab Banyuwangi dengan Bank Jatim. Semoga sinergitas antara Bank Jatim dan Pemkab Banyuwangi semakin erat dan masyarakat Banyuwangi bisa semakin maju," ucapnya.

Ipuk Fiestiandani mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan CSR yang diberikan oleh Bank Jatim. "Tujuan program perbaikan RTLH adalah untuk menciptakan rumah yang layak huni sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. Lalu, diharapkan nantinya setelah masyarakat menempati rumah yang sudah layak huni ini, maka mereka bisa meningkatkan taraf hidup dan kesehatannya,"tandasnya.

Menurut Ipuk, perbaikan RTLH tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja. Tetapi semua pihak harus bergandengan tangan demi mewujudkan kesejahteraan untuk masyarakat yang membutuhkan. "Ini kewajiban kita bersama. Terima kasih kepada Bank Jatim yang terus bersinergi bergotong-royong membantu warga Banyuwangi. Kami sangat mengapresiasi atas kontribusi dan kolaborasi dengan Bank Jatim yang terus tumbuh dalam mewujudkan kondisi hunian yang layak bagi warga yang membutuhkan," tutupnya. (rinto)

Caption: Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menyerahkan bantuan CSR secara simbolis kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng