Skip to main content

Pecah Kemacetan di PBI, Tahun Depan Pemkot Bangun Jalur Alternatif Sepanjang 1,7 Km.

SURABAYAIMediabidik.Com - Untuk memecah kepadatan lalu lintas yang ada di Pondok Benowo Indah (PBI) menuju Gelora Bung Tomo (GBT), pemkot Surabaya melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) tahun depan akan membuat jalur alternatif dari Pondok Benowo Indah menuju Gelora Bung Tomo sepanjang 1,7 kilometer. 

Adi Gunita Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) kota Surabaya mengatakan, tahun depan akan dilanjutkan lagi untuk akses Tahura Pakal. Tapi nanti terkonsentrasi di akses rusunawa Pondok Benowo Indah (PBI) ke barat menuju Tahura Pakal. Sembari nanti ada sisa 100 meteran yang belum terselesaikan, kalau dari jalan Jawar ke Tahura Pakal kurang lebih 450 meteran. 

"Jadi 100 meteran yang belum selesai, secara eksibiltas jalan itu banyak alternatif, kalau ada yang ke Tahura Pakal bisa lewat jalan Jawar, bisa lewat GBT, bisa lewat Pondok Benowo Indah dan itu bisa memecah arus kemacetan, kepadatan yang sering terjadi di Pondok Benowo Indah juga." terang Adi Gunita, Rabu (26/6/24). 

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Adi menjelaskan, insha Alloh tahun depan, untuk anggaran kita masih kordinasi dengan tim anggaran mumpung masih ada pembahasan rencana anggaran tahun depan. "Nanti kita usulkan dahulu, sembari menghitung estimasi kebutuhannya berapa yang kita anggarkan untuk tahun depan." ujar Adi. 

Masih kata Adi, intinya untuk jalur alternatif, jalur wisata serta jalur konektivitas juga, karena memang jalur di barat masih dirasa kurang. Kalau dari sisi melalui perumahan terus ke Gelora Bung Tomo (GBT) juga ketempat tempat wisata masih kurang. "Sehingga itu terobosan dari Pemkot Surabaya rencananya melangkah kesitu." imbuh Adi. 

Saat ditanya soal bantuan anggaran dari pusat, dia memaparkan, tetap kalau misalnya pembangunan yang besar-besar kayak JLLB kita usulkan ke pusat karena sudah teramanahkan didalam peraturan presiden (Perpres) juga sebagaimana masuk dalam proyek strategis nasional (PSN). "Kalau jalur itu jadi bisa terkoneksi dengan jalur lingkar luar barat juga, jadi semua nyambung lebih bagus secara konektivitas nya." papar Adi. 

Kalau dari rusun PBI ke Tahura Pakal kurang lebih 1,2 kilometer, kalau dari jalan Jawar ke Tahura Pakal kurang lebih 450 meteran. Dan 1,7 kilometer yang belum terselesaikan. "Untuk sementara akses ke tahura Pakal kita bisa lewat ke akses Gelora Bung Tomo (GBT) dulu, karena itukan sudah jadi dari sisi utara. Untuk yang ke selatan belum masih menunggu arahan." pungkas Adi. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...