SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs judi online.
Anggota Komisi D dari PKB, Badru Tamam mengatakan, sebenarnya sangat mudah untuk menghentikan maraknya judi online yaitu, dengan memblokir situs-situs judi online.
Ia menjelaskan, judi online itu kan selalu menggunakan situs di jaringan internet, seharusnya pemerintah sudah lebih dulu tanggap untuk mengetahui dan meneliti situs-situs judi online.
"Situs itu sesuatu yang tidak mungkin bisa diblokir, dan pemerintah jika ada kemauan memblokir pastinya bisa di blokir situ judi online," ujar Badru Tamam di Surabaya, Rabu (26/06/2024).
Dirinya menambahkan, Komisi D sangat prihatin dengan maraknya judi online umumnya di Indonesia dan khususnya di Surabaya, bahkan korbannya semua usia.
Solusi mencegah minimal keluarga tidak sampai melakukan praktik judi online, kata Badru Tamam, peningkatan pendidikan agama dilingkup keluarga harus ditingkatkan lagi. Kedua, situs judi online harus di blokir.
"Kami berharap pemerintah segera menghapus situs judi online dari kanal internet yang ada di Indonesia," tegasnya.
Badru Tamam kembali mengatakan, kejahatan di era saat ini tidak harus dilakukan di tempat-tempat umum, tapi bisa dilakukan sendiri di kamar akibat mudahnya akses ke situs-situs judi online.
Untuk itu, kata Badru Tamam, agar praktik judi online tidak semakin luas sebaiknya pemerintah menghapus atau memblokir situs judi online. Karena tidak mungkin masyarakat nya sendiri yang menghapus atau men dell situ judi online.
Pasalnya, terang Badru Tamam, return atau keuntungan dari judi online yang cukup menggoda, sehingga bagi mereka yang mungkin taraf pendapatannya masih dibawah rata-rata jadi tergiur mencari tambahan dari judi online.
"Intinya situs judi online harus di hapus, maka problem sosial yang diakibatkan judi online hilang di negara yang kita cintai ini," pungkasnya. (red)
Comments
Post a Comment