Skip to main content

DPRD Surabaya Desak Kominfo Blokir Situs Judi Online

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs-situs judi online.

Anggota Komisi D dari PKB, Badru Tamam mengatakan, sebenarnya sangat mudah untuk menghentikan maraknya judi online yaitu, dengan memblokir situs-situs judi online.

Ia menjelaskan, judi online itu kan selalu menggunakan situs di jaringan internet, seharusnya pemerintah sudah lebih dulu tanggap untuk mengetahui dan meneliti situs-situs judi online. 

"Situs itu sesuatu yang tidak mungkin bisa diblokir, dan pemerintah jika ada kemauan memblokir pastinya bisa di blokir situ judi online," ujar Badru Tamam di Surabaya, Rabu (26/06/2024).

Dirinya menambahkan, Komisi D sangat prihatin dengan maraknya judi online umumnya di Indonesia dan khususnya di Surabaya, bahkan korbannya semua usia.

Solusi mencegah minimal keluarga tidak sampai melakukan praktik judi online, kata Badru Tamam, peningkatan pendidikan agama dilingkup keluarga harus ditingkatkan lagi. Kedua, situs judi online harus di blokir. 

"Kami berharap pemerintah segera menghapus situs judi online dari kanal internet yang ada di Indonesia," tegasnya.

Badru Tamam kembali mengatakan, kejahatan di era saat ini tidak harus dilakukan di tempat-tempat umum, tapi bisa dilakukan sendiri di kamar akibat mudahnya akses ke situs-situs judi online. 

Untuk itu, kata  Badru Tamam, agar praktik judi online tidak semakin luas sebaiknya pemerintah menghapus atau memblokir situs judi online. Karena tidak mungkin masyarakat nya sendiri yang menghapus atau men dell situ judi online.

Pasalnya, terang Badru Tamam, return atau keuntungan dari judi online yang cukup menggoda, sehingga bagi mereka yang mungkin taraf pendapatannya masih dibawah rata-rata jadi tergiur mencari tambahan dari judi online. 

"Intinya situs judi online harus di hapus, maka problem sosial yang diakibatkan judi online hilang di negara yang kita cintai ini," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...