Skip to main content

Dewan Minta DKPP Berikan Tanda Lapak Hewan Kurban yang Sudah Mengantongi SKKH

SURABAYAIMediabidik.Com - Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno, mengapresiasi  pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban di sejumlah lapak oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya. Sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Anas Karno juga mendorong, supaya DKPP Kota Surabaya memberikan tanda terhadap lapak yang sudah memenuhi kaidah menjual hewan kurban. Diantaranya dengan mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Berikut  izin lalu lintas hewan ternak melalui aplikasi iSIKHNAS (sistem informasi kesehatan hewan nasional), dan ijin lainnya.

"Tanda itu bisa berupa stiker yang tertempel di lapak penjualan hewan kurban. Atau bentuk-bentuk lain yang menginformasikan kepada masyarakat, kalau lapak tersebut sudah memenuhi ijin penjualan hewan kurban. Dan juga hewan kurbannya sehat dan aman untuk dikonsumsi," ujarnya.

Lebih lanjut menurut anggota Fraksi PDIP tersebut, dengan adanya stiker atau tanda lainnya dilapak hewan kurban yang dikeluarkan oleh DKPP Kota Surabaya, akan membantu dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hewan kurban berkualitas dan tentu saja aman untuk dikonsumsi.

"Dengan begitu masyarakat tidak perlu bingung lagi untuk mencari hewan kurban yang berkualitas dan sehat, ditengah banyaknya lapak penjual hewan kurban untuk menyambut Idul Adha," terangnya.

Anas kembali mengatakan, biasanya mulai 3 hari menjelang Idul Adha, masyarakat akan ramai mendatangi lapak hewan kurban.

Sementara itu Data DKPP Kota Surabaya mencatat, per Senin 3 Juni 2024, ada 103 pedagang yang mengajukan rekomendasi buka lapak hewan kurban di Surabaya. Dari 103 pemohon itu, terdiri dari 67 pedagang sapi dan 36 pedagang kambing.

"Sudah disetujui ada 49 orang, terdiri dari 32 pedagang sapi dan 17 pedagang kambing. Sedangkan yang menunggu verifikasi, ada 54 orang yang terdiri dari 35 pedagang sapi dan 19 pedagang kambing," ujar Kepala DKPP Kota Surabaya Antiek Sugiharti.

Antiek menambahkan jumlah hewan ternak yang diajukan rekomendasi oleh 103 pedagang itu, sebanyak 702 ekor. Dengan rincian, 317 ekor sapi dan 385 ekor kambing. 

"Dari total 702 ekor hewan ternak itu, ada 297 ekor sapi dan 205 ekor kambing yang telah disetujui. Sedangkan yang belum disetujui, ada 20 ekor sapi dan 180 ekor kambing," imbuh.

Antiek mengimbau kepada masyarakat yang ingin membeli hewan kurban di lapak pedagang untuk memastikan kondisinya sehat dan dilengkapi SKKH.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...