Skip to main content

Gelar Rapat LKPJ Walikota 2023, Komisi A Pertanyakan Dana Hibah Pilwali Tahun 2020

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi A DPRD Surabaya menggelar rapat LKPJ Walikota Surabaya tahun anggaran 2023 bersama Bakesbangpol, pada Selasa (11/6/24). 

Pada kesempatan itu, Anggota Komisi A Imam Syafi'i dari partai NasDem mencecar Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu terkait dana hibah daerah Pilwali 2020, yang kasusnya ditangani Polrestabes Surabaya.

"Kami minta kepada Bakesbangpol tolong sebelum mencairkan yang 100 persen,  kekurangannya untuk KPU Surabaya. Kami minta informasi bagaimana nasib kasus yang dulu ditangani Polrestabes Surabaya terkait hibah dana daerah untuk Pilwali 2020." cecar Imam

"Ini kan penting (buka-bukaan), karena sudah ramai di media massa saat itu. Ada dugaan penyalahgunaan, penyalahgunaan ya waktu itu beberapa komisioner KPU dipanggil, pejabat pemkot juga dipanggil," kata Imam.

Imam melanjutkan, Komisi A ingin tahu kejelasan nasib kasus tersebut, masih dalam tahap penyelidikan atau sudah tahap penyidikan. 

Bila kasus tersebut, papar Imam sudah ada penyidikan apakah sudah ada tersangkanya? Atau memang sudah dihentikan karena tidak terdengar lagi.

"Kalau sudah ada penyidikan apakah sudah ada tersangkanya atau belum? Atau jangan-jangan karena sudah lama ini enggak kedengar lagi kasusnya dihentikan." sergah Imam.

Bila memang dihentikan, tukas Imam, karena memang kurang cukup bukti, sehingga dihentikan sementara?

"Artinya dipetik SK, tentu kami ingin tahu itu dulu sebelum dicairkan 100% untuk KPU dana hibah pilkada 2024." urai Imam. 

Pasalnya sebut Imam, hal ini menyangkut soal uang rakyat, yang harus dipertanggung jawabkan kepada seluruh warga Surabaya.

"Karena ini menyangkut uang rakyat, jadi kami harus mempertanggungjawabkan kepada seluruh rakyat Surabaya," tegas Imam.

Sementara, Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengaku, pada Pilwali 2020 belum di Bakesbangpol.

"Kalau terkait dengan anggaran Pilwali yang sebelumnya mungkin sebaiknya ditanyakan kepada KPU ya, karena penyelenggara Pemilu itu adalah KPU dan Bawaslu, kebetulan pada waktu itu saya belum di Bakesbangpol," jelasnya. 

Ia menambahkan, naskah perjanjian hibah untuk anggaran Pilkada 2024 sudah ditandatangani antara Walikota dengan KPU. Dan, antara Walikota dengan Bawaslu.

Untuk pencairan tahap pertama sudah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2023.

"Dan untuk yang 2024 ini sudah kami cairkan seluruhnya untuk Bawaslu, sedangkan KPU masih dalam proses. Tahap pertama pencairan anggaran KPU  35 persen, sedangkan tahap kedua sisanya, paling lambat 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada," demikian Maria Theresia Ekawati Rahayu. (red)

Teks foto : Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu saat rapat dengan Komisi A DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...