Skip to main content

Dukung Program Pemda, Bank Jatim Bersama RSUD Srengat Launching Bring Hardja

BLITAR|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mendukung berbagai program dari pemerintah daerah di seluruh Jawa Timur, terutama untuk perkembangan digitalisasi. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Bank Jatim pada launching Inovasi Bring Hardja (bridging host to host aplikasi e-BLUD RSUD Srengat dengan Bank Jatim), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat Blitar, pada Senin (24/6/2024). 

Kegiatan launching tersebut dihadiri oleh Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono, Bupati Blitar Rini Syarifah, dan Direktur RSUD Srengat Mochammad Baehaki.

Eko menjelaskan, inovasi Bring Hardja ini merupakan yang pertama di Jawa Timur, di mana data pembayaran dari sistem aplikasi SIPD e-BLUD RSUD Srengat akan langsung diterima pada sistem Bank Jatim. Sehingga diharapkan dengan adanya aplikasi tersebut, dapat mempercepat dan mempermudah transaksi penerimaan pembayaran jasa layanan kesehatan di RSUD Srengat, karena telah terintegrasi dengan sistem BJTM. "Ini wujud sinergitas yang luar biasa antara Bank Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Blitar, khususnya RSUD Srengat. Dengan demikian pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dan efisien," katanya.

Menurut Eko, kolaborasi strategis antara sektor perbankan dan kesehatan seperti ini menandakan, bahwa Bank Jatim berkomitmen ikut mendukung kemudahan pelayanan kesehatan yang berkualitas. "Sinergitas dengan RSUD Srengat ini memiliki banyak tujuan. Salah satunya meningkatkan aksesbilitas dan kualitas pelayanan Kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Sehingga dengan layanan perbankan yang terintegrasi seperti di Bring Hardja ini, kami berharap masyarakat bisa semakin mudah mengakses pembayaran dan Bank Jatim dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan sektor kesehatan di Kabupaten Blitar," paparnya.

Selain itu, lanjut Eko, kerja sama ini juga merupakan langkah kolaborasi yang dapat menghadirkan manfaat bagi kedua belah pihak. Bank Jatim berharap kerja sama serupa dapat terus terjalin di masa yang akan datang. "Kerja sama ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan antara Bank Jatim dengan RSUD Srengat sebagai mitra strategis Pemerintah Kabupaten Blitar. Kesepakatan ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi kedua belah pihak, sekaligus membuka gerbang kerja sama lainnya di waktu yang akan datang," ungkap Eko.

Dalam kesempatan tersebut, Rini Syarifah mengungkapkan, Bring Hardja terdiri dari dua kata. Yaitu Bring yang artinya membawa dan Hardja yang artinya keberuntungan/kemakmuran. Sehingga dengan dilaunchingnya Bring Hardja tersebut, diharapkan dapat membawa keberuntungan dan kemudahan bagi masyarakat Blitar. "Dengan adanya inovasi Bring Hardja semoga dapat mewujudkan komitmen untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman yang serba digital. Langkah ini juga senafas dengan Panca Bhakti ke-3, yaitu pelayanan publik berbasis e-government," ucapnya.

Rini juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sinergitas yang telah dilakukan bersama Bank Jatim. Dengan launching tersebut, pihaknya berharap dapat semakin memberikan layanan terbaik kepada semua pasiennya dan bisa membawa manfaat yang positif bagi kedua belah pihak. "Kami percaya kerja sama ini akan berdampak positif bagi pengembangan bisnis Bank Jatim, dan juga peningkatan layanan kesehatan di RSUD Srengat. Semoga hubungan yang telah baik ini dapat terus terjalin ke depannya," tutup Rini. (rinto)

Caption : Bank Jatim bersama RSUD Srengat Blitar saat melaunching inovasi Bring Hardja.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...