Skip to main content

Komisi B Surabaya Minta PD Pasar Surya Tertibkan Pedagang Liar Keputran

SURABAYAIMediabidik.Com - Luthfiyah  Ketua Komisi B DPRD Surabaya meminta kepada para pedagang pasar Keputran yang sudah di fasilitasi tempat untuk berjualan di dalam area pasar agar tidak lagi berjualan diluar. Apalagi mereka membuka lapak dagangannya di atas trotoar.

"Mereka tidak bisa berjualan seperti itu, apalagi berdagang diatas trotoar," katanya ketika usai hearing (rapat dengar pendapat, red), Selasa (11/06/2024) siang kemarin.

Padahal, kata Legislator Fraksi Gerindra ini, pihak Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Keputran sudah menyanggupi untuk memberikan fasiltas tempat area berjualan di dalam pasar, yang lokasinya ada di lantai dua dan masih dalam kondisi kosong.

Sebelumnya, masih kata Luthfiyah, mereka masih merasa keberatan untuk menempati lapak dagangnya di dalam pasar. Namun lanjutnya, jika semua pedagang pasar berjualan di dalam stand area pasar, maka tentunya semua pembeli akan memasuki pasar.

"Yang penting ada tempat berjualan. Kalau semua pedagang pasar masuk, maka insha Allah pembeli akan ikut masuk ke area di dalam stand pasar," ungkapnya.

Luthfiyah menambahkan, bahwa hearing dengan pedagang pasar keputran ini sudah ada solusinya, karena mereka sudah mendapatkan fasiltas tempat untuk berjualan di pasar.

Sementara itu, ditempat yang sama Direktur PD Pasar Surya Keputran Agus Priyo Akhirono menyampaikan, bahwa ada beberapa sebagian pedagang yang berdagang di luar wilayah, sehingga tak jarang mereka terkena penertiban.

Padahal, ungkap Agus Priyo Akhirono, pihaknya sudah memastikan bahwa tempat di Pasar Keputran Utara yang ada di lantai 2 masih tersedia tempat untuk 40 pedagang.

"Sudah banyak juga kok, pedagang-pedagang yang dari luar masuk untuk berjualan," ujarnya.

Disamping itu, Husniah salah satu pedagang pasar mengaku sudah ada solusi dalam hearing yang digelar di Komisi B DPRD Kota Surabaya ini.

"Terimakasih, sudah ada solusi dari PD Pasar melalui rapat di DPRD Surabaya ini," tandasnya. (Red) 

Teks foto : Agus Priyo Akhirono, Dirut PD Pasar Surya Surabaya ketika di Komisi B DPRD Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...