Skip to main content

Bank Jatim Serahkan CSR Mobil Ambulans Jenazah ke RSUD Dr Soetomo

SURABAYA|Mediabidik.Com - Dalam rangka mempercepat pelayanan kesehatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo berupa satu unit mobil ambulans jenazah. 

Penyerahan CSR dilakukan secara simbolis oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Tonny Prasetyo kepada Direktur RSUD Dr Soetomo Dr Joni Wahyuhadi dan disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di halaman parkir RSUD Dr Soetomo, pada Jumat (3/11/2023). Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur serta Peringatan HUT ke-85 RSUD Dr Soetomo Tahun 2023.

Tonny menjelaskan, penyerahan mobil ambulans jenazah ini merupakan bukti sinergitas antara Bank Jatim dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui RSUD Dr Soetomo dalam hal peningkatan layanan kesehatan. "Semoga bantuan CSR ini dapat menjadi fasilitas yang siap melayani kebutuhan RSUD Dr Soetomo maupun masyarakat, sehingga dapat digunakan untuk pelayanan angkutan jenazah secara maksimal,"paparnya.

Menurut Tonny, bantuan mobil ambulans jenazah merupakan bentuk tanggung jawab Bank Jatim kepada masyarakat di bidang kesehatan. Sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa langsung memperoleh pelayanan dengan cepat. "Maka dari itu, kami berharap ambulans tersebut dapat memperluas jangkauan masyarakat. Aksi penyerahan CSR ini juga sekaligus sebagai bentuk komitmen Bank Jatim untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, baik bagi instansi, komunitas maupun masyarakat sekitar," lanjut Tonny.

Sementara itu, Direktur RSUD Dr Soetomo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bank Jatim atas kerja sama yang sudah terjalin selama ini. Pihaknya berharap semoga ke depan kerja sama dengan Bank Jatim bisa terus berlanjut. "Kami juga sangat mengapresiasi Bank Jatim yang telah memperhatikan dunia kesehatan. Kami akan manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk mendukung dan melayani masyarakat," ungkapnya. (rinto)

Caption: Direktur Kepatuhan Bank Jatim Tonny Prasetyo menyerahkan secara simbolis bantuan CSR satu unit mobil ambulans kepada Direktur RSUD Dr Soetomo Dr Joni Wahyuhadi

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...