Skip to main content

Transisi Menuju Energi Ramah Lingkungan, Pemkot Surabaya Jalin MoU Dengan PT Kalista

SURABAYAIMediabidik.Com - Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT Kalista Nusa Armada dengan Pemkot Surabaya yang dilaksanakan pada, Selasa (7/11/23) di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), dengan tema kerjasama program uji coba dan evaluasi pengunaan kendaraan listrik (Bus Listrik) sebagai transportasi publik kota Surabaya. Kerjasama ini merupakan bagian dari proses transisi konversi energi ramah lingkungan terutama di sektor transportasi publik. 

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Direktur Kalista Tammam Jannata dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Tundjung Iswandaru. Dan pada kesempatan itu, pemkot Surabaya melakukan uji coba beberapa unit kendaraan listrik seperti, single bus, medium bus dan micro bus. 

Kalista adalah perusahaan penyedia solusi transisi kendaraan listrik yang menyeluruh dan terintegrasi. "Melalui kerjasama ini, kami mendukung akselerasi pengunaan kendaraan listrik ramah lingkungan yang tengah dilakukan pemerintah kota Surabaya. Hal ini sejalan dengan komitmen Indika Energi Group untuk mewujudkan netral karbon di Indonesia. "kata Direktur Kalista Tammam Jannata, Selasa (7/11/23). 

Dia menjelaskan, penunjukan Kalista sebagai mitra dalam ujicoba kendaraan listrik untuk transportasi umum di Surabaya, ini menunjukkan adanya kepercayaan yang tinggi terhadap Kalista sebagai perusahaan penyedia solusi transisi kendaraan listrik yang menyeluruh dan terintegrasi. 

"Sejak tahap perencanaan, kami mendukung penentuan konfigurasi yang tepat antara spesifikasi bus, charger dan kebutuhan operasional sehingga mampu meningkatkan produktivitas. Dari sisi finansial, Kalista memberikan solusi finansial yang optimal dan sesuai dengan kebutuhan klien. "terang Tammam. 

Dia menekankan, kemampuan pemeliharaan armada dan keahlian teknis Kalista dalam ekosistem industri kendaraan listrik akan meningkatkan efektifitas sekaligus mengurangi kompleksitas operasional armada. Secara group, Kalista memiliki jaringan paska operasional untuk pemanfaatan dan pengunaan kembali armada maupun baterai. 

"Bagi kami kepercayaan ini menjadi tahap awal perjalanan perusahaan dalam memberikan solusi berkualitas tinggi di industri kendaraan listrik. Hal ini sejalan dengan upaya Indika Energi memberdayakan Indonesia untuk masa depan yang berkelanjutan." pungkasnya. 

Diwaktu yang sama Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, pemerintah kota Surabaya terus berupaya meningkatkan pengunaan energi bersih dan mengurangi dampak lingkungan dari pengunaan kendaraan serta untuk mengurangi kemacetan dengan pengunaan angkutan massal. 

"Ujicoba kendaraan listrik ini menjadi langkah awal transisi pengunaan kendaraan listrik sebagai transportasi umum di kota Surabaya. Pemerintah kota Surabaya mengapresiasi kerjasama yang dilakukan oleh Kalista sebagai mitra dalam proses transisi kendaraan listrik." ujarnya. 

Teks foto : Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Surabaya yang diwakili Kadishub Surabaya Tundjung Iswandaru dan Direktur PT Kalista Tammam Jannata. Dan foto 4 unit bus listrik yang siap di ujicoba. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng