Skip to main content

Tingkatkan Sinergi Antar BPD, Bank Jatim Selenggarakan Treasury Talk 2023

SURABAYA|Mediabidik.Com - Dalam rangka meningkatkan sinergi antar Bank Pembangunan Daerah (BPD) seluruh Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah menyelenggarakan forum Treasury Talk, dengan tagline Synergy Drives Business Forward. 

Kegiatan Treasury Talk 2023 tersebut berlangsung, di Ballroom The Westin Surabaya, pada Kamis (9/11/2023). Dan, dihadiri oleh perwakilan Asbanda, BPD seluruh Indonesia, Bloomberg, serta beberapa nasabah prioritas Bank Jatim. 

Direktur Keuangan, Treasury & Global Services Bank Jatim Edi Masrianto menjelaskan, Treasury Talk ini merupakan acara diskusi dan pertemuan interaktif dari berbagai pihak yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai strategi pengelolaan keuangan perusahaan, mengatasi risiko keuangan, dan mengoptimalkan kinerja treasury. "Mengingat sensitifitas treasury sangat besar dalam perubahan kondisi ekonomi global, kebijakan keuangan pemerintahan, dan beberapa issue penting lainnya, maka diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak. Maka dari itu, kami berinisiatif menyelenggarakan forum Treasury Talk ini," paparnya.

Selain Edi Masrianto yang memaparkan BPD Jatim on Transaction: Treasury and Trade Finance 2023, dalam event tersebut juga dihadiri oleh pembicara-pembicara expert di bidangnya. Antara lain R Achmad Rayadi dari Departemen Pengelolaan Moneter (DPM) serta Dopul Rudy Tamba dari Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) Bank Indonesia selaku pemangku regulator perbankan di tanah air yang berbagi informasi tentang Perkembangan Terkini Pasar Repo dan Pasar Sekunder SRBI. Selanjutnya, ada juga Managing Director, Head of Markets & Securities Services HSBC Ali Setiawan yang membahas Global and Indonesia Economic Prospect for 2023 and Beyond, dan Asia FICC Senior Associate Strategist – Bloomberg Jason Lee yang memberikan pemaparan tentang Asia Dollar Bond Market, Fed Conundrum and Consequences.

Edi memaparkan, melalui kolaborasi antar para ahli dan praktisi serta regulator, maka diharapkan Treasury Talk dapat menjadi ruang untuk meningkatkan sinergi antar BPD. Selain itu juga bisa memberikan solusi yang inovatif dan dapat diterapkan bagi perusahaan untuk menghadapi tantangan yang kompleks di era globalisasi seperti sekarang. "Dengan demikian, diharapkan acara ini dapat memberikan kontribusi positif dalam memajukan pengelolaan keuangan perusahaan dan mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan," ungkapnya.

Menurut Edi, dalam era globalisasi saat ini, keuangan perusahaan dan perbankan menjadi salah satu aspek kritis yang dapat mempengaruhi kinerja serta kelangsungan bisnis. "Pengelolaan keuangan yang efektif dan efisien menjadi keharusan bagi perusahaan agar bisa tetap berkembang di tengah persaingan yang semakin ketat. Di dalam struktur perbankan dan perusahaan, bagian treasury lah yang memiliki peran sangat vital dalam mengelola aset, utang, dan risiko keuangan. Maka dari itu, kami selenggarakan acara ini," tegasnya.

Dalam Treasury Talk tersebut, Bank Jatim juga memberikan apresisasi berupa award terhadap Counterparty dari BPD sebagai wujud sinergitas antar bank. Penghargaan yang diberikan, yaitu Most Active Treasury Transaction kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dan Most Active GMRA Transaction kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).

Sementara itu, berdasarkan Blue Print Pasar Uang (BPPU) Bank Indonesia 2025 tentang penyelenggaraan pasar uang, Bank Jatim telah mempersiapkan diri menjadi salah satu Primary Dealer untuk mendukung pelaksanaan transaksi operasi moneter. Caranya, yaitu melakukan peningkatan Transaksi GMRA pada Pasar Uang Antar Bank (PUAB). Dari berbagai perbankan di Indonesia, terutama antar BPD se-Indonesia, tercatat pertumbuhan Transaksi GMRA Bank Jatim selama 2023 adalah sebagai berikut:
"Dalam pengembangan transaksi trade finance, Bank Jatim juga turut memberi dukungan pendampingan dan coaching  kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang siap ekspor berupa layanan  informasi standard prosedur ekspor, kurasi produk, serta mengadakan business matching, penyusunan strategi sampai dengan rencana ekspor, praktik bisnis dan negosiasi," tutur Edi.

Tak hanya itu saja. Bank Jatim  juga melayani pelaku usaha dalam hal penerbitan atau menerima Letter of Credit pada skala internasional dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri untuk skala domestik. Tujuannya, memitigasi risiko dalam hal penagihan atau pembayaran terdahap klien yang terkendala pada perbedaan jarak dan geografis serta perbedaan karakter yang dapat menyebabkan kondisi di antara kedua belah pihak.

Pada intinya, lanjut Edi, dalam pengembangan Transformasi BPD pada bisnis transaksi trade finance, kolaborasi Bank Jatim dengan BPD lainnya sangatlah penting. Sebab, hal tersebut akan mempengaruhi peningkatan ekonomi antar daerah dalam pengembangan transaksi ekspor impor yang otomatis berdampak terhadap pertumbuhan devisa. "Semoga dengan event Treasury Talk ini, bisa menjadi pengantar untuk memperluas sinergitas dan kerja sama Bank Jatim dengan berbagai pihak demi mewujudkan kerja sama bisnis yang baik secara sustainable," tegasnya. (rinto)

Caption: Bank Jatim selenggarakan forum Treasury Talk 2023, dengan tagline Synergy Drives Business Forward. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...