Skip to main content

Komisi C Desak Gubernur Jatim Bantu Anggaran Untuk Pembebasan Lahan Underpass Jl A.Yani

SURABAYAIMediabidik.Com– Pemkot Surabaya berencana akan membangun proyek underpass di bundaran Dolog Jalan Ahmad Yani, guna mengurai kemacetan disekitar bundaran Dolog (Bulog) Jatim.

Proyek ini dibantu oleh pusat, sisanya dilakukan Pemkot Surabaya sendiri khusus untuk penyediaan lahan dan pembebasan lahan warga yang ada di bundaran Dolog.

Terkait hal ini saat dikonfirmasi, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Baktiono menyebut, Gubernur Jatim Khofifah jangan diam saja saat ada pembangunan di Ibu Kota Provinsi Jatim yaitu, Surabaya.

"Mari bersama gotong royong ikut mendanai pembangunan Ibu Kota Provinsi Jatim ini, Jangan diam saja,"ujar Baktiono di Surabaya, Kamis (23/11/2023).

Ia menjelaskan, selama ini ketika ada pembangunan di Ibu Kota Provinsi Jatim yaitu, Surabaya, Pemprov Jatim tidak pernah urung rembuk membantu Pemkot Surabaya.

Baktiono mengakui, ketika proyek itu ranahnya Pemkot Surabaya benar memang Pemkot yang mengerjakan, tapi apa salahnya ikut membantu pembangunan di Ibu Kota Provinsi Jatim.

"Wong kantor Gubernur dan Grahadi serta jalan-jalan protokol kota yang sering di lewati pejabat Pemprov Jatim ya sering dilewati. Jadi jangan seolah-olah kota ini milik Surabaya saja, tapi disitu juga ada Pemprov Jatim," kata Baktiono politisi senior PDIP Surabaya ini.

Dirinya menerangkan, untuk membebaskan lahan warga di bundaran Dolog, Pemkot Surabaya menyediakan anggaran sebesar Rp81 miliar dari semua KK yang ada. 

Nah jika Pemprov Jatim, kata Baktiono, mau urun minimal separohnya anggaran dari Rp81 milyar untuk pembebasan lahan, kan masih ada sisa anggaran kota Surabaya untuk kegiatan lain. 

"Pemkot Surabaya sediakan anggaran Rp81 miliar, Pemprov Jatim bantu setengahnya, kan ada sisa sekitar Rp40 miliar, nah sisanya ini bisa dibuat kegiatan lain untuk pembangunan Ibu Kota Jatim ini," tegas Baktiono.

Ia kembali mengatakan, saat ini saja Pemkot Surabaya sedang melakukan pengaspalan jalan diseluruh kota, guna kenyamanan berkendara.

"Tapi mana, Pemprov Jatim juga tutup mata tidak bantu pembiayaan ke Pemkot Surabaya. Jadi saya harap proyek underpass Dolog A. Yani Pemprov Jatim juga ikut bantu,"pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...