Skip to main content

Bersama Parpol dan Stakeholder KPU Surabaya Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu

SURABAYAIMediabidik.Com - KPU Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024. 

Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Surabaya ini dihadiri oleh Pimpinan dan Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya, seperti Badan kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Hmnkkadir juga perwakilan dari Polrestabes Surabaya.

Anggota KPU Surabaya, Subairi dalam pemaparan menyampaikan bahwa koordinasi sejak dini dengan peserta Pemilu dan instansi terkait sangat penting dilakukan. Itu mengingat tahapan kampanye Pemilu akan segera dimulai, tepatnya 28 November  mendatang. 

"Beberapa hal baru mengenai kampanye diatur dalam Peraturan KPU yang perlu diketahui oleh peserta Pemilu, sehingga perlu kami sosialisasikan," ujar Subairi.

Ke depan, menurut Subairi, guna mempermudah koordinasi dan memberikan akses yang terbuka. KPU Surabaya akan membentuk helpdesk kampanye, sehingga dapat melakukan pelayanan dengan optimal kepada peserta Pemilu dalam menyelenggarakan kampanye.

Terlebih, antusiasme peserta Pemilu dan warga terhadap tahapan kampanye cukup tinggi. Termasuk mengenai kampanye di media sosial (medsos), yang juga sudah ada dalam regulasi. 

"Tentu harapan kami kampanye berjalan aman dan lancar, sehingga bentuk koordinasi sejak awal itu penting," terangnya.

Perlu diketahui, kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari. Terhitung mulai 28 November 2023 nanti. Tentu, masa kampanye tersebut menjadi ajang dari peserta Pemilu untuk memperkenalkan visi, misi, citra diri dan program kepada pemilih dan masyarakat Kota Surabaya. (HumasKPUSby)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh