Skip to main content

Persiapkan Relokasi Kampung Bundaran Dolog, Sebelum Bangun Underpass A. Yani

SURABAYAIMediabidiik.Com - Dwi Djajawardana Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemkot Surabaya mengatakan, pembangunan By Pass Bundaran Dolog untuk mengurai kepadatan lalu-lintas, mulai dipersiapkan tahun 2024. Salah satunya adalah relokasi Kampung Bundaran Dolog.

"Relokasi itu pasti. Karena nanti akan terdampak oleh pembangunan," terangnya pada Rabu (01/10/2023), usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi C DPRD Surabaya.

Menurut Dwija, relokasi terhadap  kampung tersebut, sebenarnya sudah lama direncanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), saat perluasan RTH (Ruang Terbuka Hijau).

"Memang masyarakat disana minta relokasi, karena gangguan kebisingan dan lain-lain. Karena mereka berada ditengah tengah jalan. Sehingga tidak nyaman tinggal disitu," jelasnya.

Dwija menambahkan, skema relokasi itu nantinya berupa pemberian ganti rugi. "Setelah itu terserah mereka mau tinggal dimana," ujarnya.

Dwija menjelaskan pembangunan by pass Bundaran Dolog baru bisa dilakukan pasca relokasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan  (DPRKPP) kota Surabaya. Karena Alokasi anggaran dari pusat melalui APBN bisa dikeluarkan ketika pemkot sudah menyiapkan lahannya.

"Karena alokasi dana yang cukup besar maka kita usulkan didanai oleh APBN. Anggaran Rp 200 milyar lebih. Bisa saja nanti share dengan APBD," imbuhnya.

Dwija kembali menjelaskan soal bentuk by pass itu nantinya underpass atau fly over masih belum dipastikan. 

"DED sudah disiapkan. Kita masih mengkaji underpass atau fly over. Untuk memutuskan kita perlu koordinasi dulu dengan APBN," pungkasnya.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...